TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, mengaku tak memahami tudingan mengintervensi proyek yang dituduhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya. Dalihnya, pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium komputer merupakan kewenangan pemerintah, sementara dia adalah anggota Dewan.
"Wilayah pengadaan adalah wilayah eksekutif," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zulkarnaen bersama anaknya, Dendy Prasetia, menerima suap Rp 14,39 miliar. Suap itu berasal dari Abdul Kadir Alaydrus, selaku Direksi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan Direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Suap diberikan karena, sebagai anggota Badan Anggaran, Zulkarnaen telah berkontribusi dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan alat laboratorium komputer tahun anggaran 2011 serta pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Dia juga mengintervensi pejabat Kementerian Agama agar memenangkan PT Batu Karya Mas yang dipinjam oleh Ahmad Maulana atas informasi lelang dari Abdul Kadir. Selain itu, dia mengintervensi pejabat Kementerian Agama dalam proyek pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 agar memenangkan Adhi dan proyek pengadaan Al-Quran 2012 agar dimenangkan Sinergi.
Atas dakwaan itu, Zulkarnaen mengatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Kami menyampaikan keberatan," ujar dia.
Adapun Dendy, yang juga didakwa menerima suap dan mengintervensi pejabat Kementerian Agama menyatakan dakwaan jaksa janggal. "Ada beberapa kejanggalan dalam situasi yang dibacakan itu, mungkin fakta persidangan yang akan membuktikan itu," katanya.
Majelis hakim yang diketuai Alviantara menjadwalkan pembacaan pledoi itu pada Senin pekan depan, 4 Februari 2013. "Kami memberikan waktu satu minggu (untuk eksepsi)," ujar dia.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
2 jam lalu
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.
Baca SelengkapnyaKPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus
4 jam lalu
KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
6 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
7 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
9 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
10 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
10 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
11 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
14 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
14 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca Selengkapnya