Apeksi Dukung Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung

Reporter

Editor

Rabu, 28 Juli 2004 18:09 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia) mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Pemilihan secara langsung lebih menjamin hak demokrasi seseorang karena mereka bebas untuk menentukan kepala daerah sesuai dengan hati nuraninya. Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Munas II Apeksi Bambang Dwi Hartanto, yang juga Wali Kota Surabaya menjelang pelaksanaan Munas di Pakuwon Trade Center, Surabaya, Rabu (28/4). Munas II Apeksi akan berlangsung 31 Juli dan 1 Agustus besok. Presiden Megawati dijadwalkan akan membuka kegiatan ini.Bambang mengatakan, pemilihan kepala daerah secara langsung, selain lebih menghormati hak berdemokrasi pemilih, bisa menekan peluang terjadinya politik uang. "Pemilihan kepala daerah yang hanya diserahkan kepada anggota DPRD, sangat rawan politik uang. Ini tidak baik bagi perkembangan demokrasi kita," katanya.Memang, Apeksi tidak menjamin bahwa pemilihan langsung akan menghilangkan praktik politik uang. "Tapi masak sih calon kepala daerah akan membeli suara dari sekian ratus ribu atau bahkan sekian juta pemilih. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk politik uang?" ujarnya.Selain itu, pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung dan berjalan dengan aman, juga bisa menjadi contoh, bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung juga bisa diterapkan dengan baik pula. "Kalau presidennya saja dipilih secara langsung, mestinya walikota, bupati atau gubernur juga dipilih secara langsung," tegasnya.Apeksi, kata dia, berharap agar pemilihan kepala daerah secara langsung segera bisa direalisasikan. Cuma, menurut Bambang, yang harus diatur adalah bagaimana dengan kepala daerah yang baru saja terpilih lewat mekanisme DPRD yang belum habis masa jabatannya.Ia mengatakan, sikap Apeksi yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung ini telah diusulkan ke DPR dalam beberapa kali dengar pendapat. Usulan ini sekaligus sebagai bahan untuk merevisi UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.Dalam Munas ini, kata Bambang juga akan dibahas tentang pemberian kewenangan otonomi. Apeksi meminta agar wewenang otonomi tetap berada di tingkat kota/kabupaten karena sempat muncul usulan agar kewenangan ini diberikan kepada pemerintah provinsi.Sunudyantoro - Tempo News Room

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

7 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

9 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

51 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya