Denda Rp 1 Miliar Khoe Seng Seng Dinilai Janggal

Reporter

Selasa, 22 Januari 2013 22:30 WIB

Khoe Seng Seng. TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta-Putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus Khoe Seng Seng dinilai janggal. Keputusan majlis hakim kasasi yang mendenda tunai Seng Seng senilai Rp 1 milyar karena menulis surat pembaca untuk menyampaikan keluhannya menimbulkan banyak pertanyaan.

"Bisa jadi ada mekanisme internal Mahkamah Agung yang tidak berjalan dengan baik," ujar peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Choky Risda Ramadhan saat dihubungi oleh Tempo, Selasa, 22 Januari 2013. Menurut dia, kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti kasus Seng Seng wajib dibahas dalam rapat perkara MA.

"Apalagi Seng Seng sebagai pemilik bangunan tiba-tiba dikriminalkan dalam kasus ini,” kata Choky. Dia mempertanyakan penyaringan internal yang dilakukan MA. “Putusan ini harusnya tidak menyimpang dari yurisprudensi kasus serupa.” Dia merujuk pada kasus Winny, kawan Khoe Seng Seng yang juga menulis surat pembaca namun gugatan kasasinya ditolak.

Choky juga menyoroti kinerja Hakim Imron Anwari yang menjadi ketua majlis hakim kasasi. “Putusan hakim Imron cukup sering disorot publik, terutama terkait kasus Hillary Khimezie.” Gembong narkoba asal Nigeria itu batal dihukum mati oleh Hakim Imron. Dia mendiskon hukuman Hillary menjadi 12 tahun penjara.

Kasus Seng Seng bermula dari tulisannnya di Koran Suara Pembaruan dan Kompas pada tahun 2006. Surat pembaca di dua media massa tersebut berisi keluhan status tanah yang dibelinya berupa Ruko di ITC Mangga Dua Jakarta Utara yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB) ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.

Surat pembaca berjudul “Duta Pertiwi Bohong” yang dimuat Kompas pada tanggal 26 September 2006 dan “Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua” yang dimuat Suara Pembaruan pada 21 November 2006 itu dituding sebagai pencemaran nama baik oleh pihak pengembang PT. Duta Pertiwi (Sinar Mas Group). “Pihak pengembang melaporkan Seng Seng dengan sejumlah rekannya yang juga menulis surat pembaca atas tuduhan pencemaran nama baik ke Mabes Polri,” kata Nawawi.

Duta Pertiwi menggugat Seng Seng secara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan juga perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam dua gugatan tersebut Seng Seng dinyatakan bersalah, dan dihukum enam bulan dengan percobaan satu tahun di PN Jakarta Timur serta didenda Rp 1 milyar dalam gugatan perdata.

Tak puas, Seng Seng yang diwakili oleh LBH Pers mengajukan banding, dan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Duta Pertiwi kembali kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang berujung pada putusan denda senilai Rp 1 milyar secara tunai untuk Seng Seng. Melalui kuasa hukumnya, Seng Seng berencana untuk mengajukan peninjauan kembali atas kasus ini.

SUBKHAN

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya