Kementerian Sengaja Tak Lunasi Pengadaan Al-Quran  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 11 Januari 2013 20:48 WIB

Wartawan mengerubungi Anggota Komisi VIII DPR-RI, Zulkarnaen Djabar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/9). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Jasin, menyatakan pihaknya sengaja menolak pembayaran barang dan jasa pengadaan Al-Quran untuk anggaran 2012 karena menunggu investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau kami bayar, bisa diciduk KPK lagi,” kata Jasin kepada Tempo, Jumat, 11 Januari 2013. Dia menambahkan, jika indikasi penggelembungan anggaran pada 2011 terbukti, hal yang sama juga berlaku pada indikasi mark-up tahun 2012. Sebab, perusahaan penyedia barang dan jasanya sama.

Awalnya, kata Jasin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Djamil, bingung ketika perusahaan penyedia barang dan jasa terus menagih. Tapi, Jasin menasihati Djamil untuk menunda pembayaran. “Jangan dibayar dulu, tunggu proses hukum yang ada di KPK,” katanya.

Sebab, Jasin mendengar ada indikasi pemahalan atau mark-up hingga Rp 21 miliar lebih pada pengadaan barang dan jasa Al-Quran tahun 2012. Selain meminta saran pada Jasin, Djamil juga meminta saran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa. “Sarannya juga sama seperti saya. Jangan dibayar dulu,” katanya.

Selang beberapa waktu setelah Djamil meminta saran, ternyata dugaan Jasin benar. BPK baru saja menyatakan bahwa ada indikasi pemahalan anggaran pengadaan senilai Rp 21 miliar lebih dalam proyek pengadaan Al-Quran untuk anggaran 2012. Pemahalan anggaran juga terjadi pada pengadaaan tahun 2011.

Jasin mengaku cukup lega lantaran Djamil tak jadi membayar pengadaan tersebut. “Lebih baik dituntut oleh penyedia barang dan jasa daripada diciduk KPK. Ini semua demi kepentingan negara,” katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara dari proyek pengadaan Al-Quran mencapai Rp 6,9 miliar pada 2011. “Bila pengadaan tahun ini dibayar, karena pada saat kami periksa belum dibayar, potensi kerugiannya Rp 21 miliar," kata anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Sapto Amal Damandari.

Pemeriksaan BPK atas proyek pengadaan Al-Quran dimulai sejak 13 Juni 2012. BPK memutuskan mengaudit anggaran proyek pengadaan Al-Quran lantaran menemukan ketidakwajaran. Pada 2009-2010 jumlahnya hanya sekitar Rp 5 miliar. Tapi tahun berikutnya angkanya membengkak menjadi Rp 25 miliar. Tahun ini anggaran menjadi Rp 55 miliar.

BPK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan ke Kementerian Agama pada 30 November 2012. Lantas, karena ada indikasi unsur pidana pada proses pengadaannya, BPK menyerahkan laporan pemeriksaan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil pemeriksaan diserahkan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo ke KPK pada 11 Desember 2012.

Dalam kasus pengadaan Al-Quran anggaran 2011, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, serta pemilik PT Adhi Aksara Abadi dan PT Sinergi Alam Indonesia. Satu tersangka lainnya adalah Ahmad Jauhari, bekas Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

BPK enggan membeberkan modus penyelewengan proyek pengadaan Al-Quran itu. Auditor BPK, Heru Kresna Reza, hanya menjelaskan sumber kerugian negara dalam proyek itu sudah jelas dan hampir sama antara 2011 dan 2012. Pihaknya belum bisa membuka kepada publik karena belum diserahkan ke DPR. "Modusnya tak aneh-aneh kok, konvensional saja," katanya.

FEBRIANA FIRDAUS | MARTHA THERTINA

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

23 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

24 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

25 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

26 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

29 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

34 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

43 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya