TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak memerintahkan Angelina Sondakh alias Angie untuk membayar ganti rugi. Mereka hanya mengganjarnya dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti dengan enam bulan kurungan.
Padahal dalam tuntutan, jaksa KPK meminta Angie membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta, subsider dua tahun penjara sesuai dugaan suap yang diterimanya. Hukuman ini menambahi tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim beralasan, mereka tak mewajibkan Angie untuk membayar ganti rugi karena Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berisi pembayaran uang pengganti tak dapat dikenakan. Sebab, Majelis berpendapat meski Angie adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, dia tak bisa menyetujui anggaran sendirian.
"Karena sebagai Banggar tidak dapat berdiri sendiri, termasuk dalam penyetujuan menentukan anggaran, bukan merupakan kewenangan tunggal, tapi kolektif," kata hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.
Karena alasan inilah, kata dia, majelis hakim menilai tidak ada bukti secara pasti berapa uang suap yang benar-benar diperoleh Angie dan berapa yang diterima oleh nama yang disebut-sebut lainnya.
Angelina Sondakh didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
Pemberian duit itu berawal saat Angie diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara lantas berkongsi dengan Angelina dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
1 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca Selengkapnya