Heroin 372 Gram Diselundupkan di Celana Dalam  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 8 Januari 2013 17:17 WIB

Gelar kasus penyelundupan heroin di Kantor Bea dan Cukai Pabean Surakarta, Karanganyar, Jateng. ANTARA/Andika Betha

TEMPO.CO, Denpasar - Nekat benar tindakan warga negara Malaysia, Sargunan M Suppiah, 38 tahun, yang berusaha menyelundupkan heroin dengan menyembunyikannya di celana dalam. Namun, serapi apa pun barang haram itu disembunyikan, petugas Bandara Ngurah Rai, Denpasar, tak bisa dikelabui. Warga jiran ini ditangkap pada Sabtu, 5 Januari.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa heroin seberat 372 gram. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya, Selasa, 8 Januari 2013, di pasaran gelap narkotika, nilai jual heroin itu mencapai Rp 855 juta. "Dengan asumsi harga per gram senilai Rp 2,3 juta," katanya.

Suppiah tiba di Bali dengan penerbangan Air Asia AK1364 dari Kuala Lumpur, Sabtu malam. Petugas mencurigai cara berjalan pria yang bekerja di perusahaan pertanian itu. Petugas lantas membawa tersangka ke ruangan khusus di terminal kedatangan internasional. Setelah diperiksa, ditemukan heroin itu dilapisi lakban di celana dalam.

Ia mengaku hanya menjadi kurir yang dikendalikan sindikat di Malaysia. Di Bali, heroin itu sudah ada yang menerima, kemungkinan sindikat dari Jakarta. "Tersangka dijanjikan upah 1.000 ringgit," ucap Wiajya. Dari paspor, Sargunan diketahui sudah tiga kali ke Indonesia, dua kali sebelumnya ke Jakarta, pada November dan Desember 2012. "Kami perkirakan terkait kejahatan serupa," ujar Wijaya.

Suppiah bakal dijerat dengan Pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Saat ini kasusnya ditangani Polda Bali.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Denpasar, Julian Anthony Ponder, 43 tahun, warga negara Inggris yang ditangkap atas keterlibatan dalam penyelundupan 4,7 kilogram kokain ke Bali dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 8 Januari 2013.

Julian juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 3 bulan penjara. Jaksa Ketut Sujaya dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti kokain seberat 23 gram brutto atau 21 gram netto ditemukan di penginapannya Villa Bottle di Desa Pacung, Tabanan, 25 Mei 2012.

Di vila itu juga ditangkap istri Julian, Rachel Lisa Dougall, yang telah divonis 1 tahun penjara dan satu warga India, Nandagopal Akkineni, yang telah divonis 5 tahun penjara. Warga Inggris lainnya, Paul Beales, yang juga anggota sindikat ini, telah divonis 4 tahun penjara.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

6 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

9 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

9 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

10 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

10 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

10 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

10 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

11 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

32 hari lalu

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.

Baca Selengkapnya