TEMPO.CO, Jakarta - Kurikulum pendidikan 2013 akan diterapkan mulai Juli nanti. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unifah Rasyidi, mengatakan para guru akan dilatih selama 52 jam mata pelajaran untuk guru kelas sekolah dasar dan 31 jam untuk guru mata pelajaran.
"Bagaimana guru mengajar yang aktif, kritis analitis, kreatif, dan menyenangkan," kata Unifah ketika ditemui di kantor Kementerian, Jumat, 4 Januari 2013. Ia mengatakan saat ini sedang menyusun bahan pelatihan sampai akhir bulan ini.
Unifah menjelaskan, guru master akan dilatih di Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tersebar di 12 kota berdasarkan mata pelajaran masing-masing. Sementara untuk para guru akan dilatih di balai pelatihan kota atau kabupaten.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh beberapa saat yang lalu menuturkan, guru master yang akan dilatih sebanyak 300 ribuan orang. Para guru master inilah yang akan melatih pengajar yang lain mengenai metode mengajar sesuai kurikulum pendidikan 2013.
Sementara guru yang akan dilatih, kata Unifah, masih dalam tahap pembahasan di Kementerian. Ada beberapa opsi yang dipertimbangkan, misalnya melatih semua guru sekolah untuk kelas I, IV, VII, X atau satu mata pelajaran di sekolah diwakili satu guru saja.
Kurikulum baru mulai diberlakukan bertahap mulai tahun ajaran baru 2013/2014. Beberapa mata pelajaran dilebur dengan yang lain, dibuat lebih integrasi tematik dan holistik. Mata pelajaran SD yang semula 10 menjadi enam, sedangkan SMP dari 12 menjadi 10.
Sementara pelajar SMA dibebaskan memilih pelajaran yang disukai karena penjurusan dihapuskan. Metode pengajaran dibuat untuk merangsang keaktifan siswa. Diharapkan, kurikulum pendidikan baru ini, kata Unifah, mampu menjawab tantangan zaman.
SUNDARI
Berita terpopuler lainnya:
Dewi Perssik Mengamuk di Twitter
Kompolnas: Polisi Istimewakan Anak Hatta Rajasa
Dahlan Iskan Tidak Acuhkan Rencana Pelaporan Danet
Berita terkait
Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat
30 hari lalu
Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.
Baca SelengkapnyaKetua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?
32 hari lalu
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.
Baca SelengkapnyaPeraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini
32 hari lalu
Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaApa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya
22 Agustus 2023
Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?
Baca SelengkapnyaMembedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat
6 Agustus 2023
Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.
Baca SelengkapnyaMenengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya
20 Juli 2023
Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.
Baca SelengkapnyaRincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya
13 Juli 2023
Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.
Baca SelengkapnyaMenilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
12 Juli 2023
Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca Selengkapnya