Korupsi Al-Quran Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Jumat, 4 Januari 2013 12:05 WIB

Zulkarnaen Djabar. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, mengatakan, hari ini berkas kasus korupsi Al Quran dan laboratorium komputer akan dinaikan ke tahap penuntutan. Menurut Priharsa, dalam waktu dua pekan kemungkinan berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Hari ini rencananya akan P21 dan dilimpahkan ke penuntutan. Nantinya penuntut punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan tuntutannya," ujarnya, di gedung KPK, Jumat, 4 Januari 2012.

Kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer menjerat dua politikus Golkar. Mereka adalah anggota Komisi Agama dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya. Keduanya diduga menerima aliran dana sekitar Rp 10 miliar dalam proyek ini.

Zulkarnaen juga diduga mengarahkan pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek ini. Sementara Dendy diduga ikut membantu ayahnya dalam pengurusan anggaran dan memenangkan perusahaan itu. KPK menjerat keduanya dengan pasal 12 huruf a atau b, subsider pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, subsider pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tadi, bapak-anak ini sudah datang di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dendy yang tiba bersama dengan pengacaranya, Erman Umar, memohon agar penuntut umum tak menahannya. Dendy yang pada Agustus 2012 mengalami kecelakaan, menurut Erman, masih membutuhkan proses pemulihan. "Karena kondisi Dendi masih belum pulih, kami menyiapkan surat kepada penuntut umum untuk diberi kesempatan untuk berobat. Kalau dilakukan di tahanan, kami berharap tahanan rumah supaya lebih leluasa berobat," ujarnya.

Sementara Zulkarnaen Djabar yang tiba dari Rutan KPK di Pomdam Jaya hanya mengatakan bahwa dirinya akan menandatangani pelimpahan berkas. "Hari ini rencananya tanda tangan berkas untuk dilimpahkan ke penuntutan saja," ujarnya.

FEBRIYAN





Advertising
Advertising

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya