TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung yakin tidak ada konflik kepentingan dalam proses persidangan hakim ad hoc Kartini Juliana Magdalena Marpaung. Majelis hakim yang akan mengadilinya adalah kolega-kolega Kartini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Apalagi, Kartini sudah diberhentikan sementara sebagai hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
“Biasa saja. Kita tidak melihat ada yang seperti itu (potensi konflik kepentingan),” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Kamis, 3 Januari 2013.
Hakim Kartini akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 8 Januari 2013. Sidang itu akan dipimpin rekannya, Ifa Sudewi, dengan dua anggota majelis, yaitu Suyadi dan Kalimatul Jumro. Menurut Ridwan, MA berpegang pada modus operandi dan tempat tertangkapnya hakim Kartini di Semarang.
Kartini yang mulai menjadi hakim ad hoc sejak 2009 ini akan diberhentikan tetap bila sudah ada putusan tetap dari pengadilan. “Bisa dilihat nanti putusannya, tentu ada pengawasan,” kata Ridwan.
Proses persidangan Hakim Kartini diduga akan melanggar butir 5.2.1.(2) dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang berbunyi seorang hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara. Hal ini juga telah disampaikan Komisi Yudisial kepada MA dengan memberikan rekomendasi proses persidangan Hakim Kartini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kartini tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap sebesar Rp 150 juta untuk membebaskan Ketua DPRD non-aktif Grobogan M. Yaeni, tersangka korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan Jawa Tengah senilai Rp 1,9 miliar. M. Yaeni sudah dijatuhi vonis dua tahun lima bulan hukuman penjara.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
2 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
2 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
3 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
3 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
4 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
9 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
14 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
15 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
15 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
18 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya