Mengapa Terdakwa Suap Pajak Ini Tolak Bersaksi?  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 2 Januari 2013 17:03 WIB

Terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama James Gunardjo. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Staf pembukuan PT Agis Tbk, James Gunarjo, sempat ogah menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap restitusi pajak, Tommy Hindratno. Alasannya, dia pernah menjadi terdakwa di kasus yang sama.

“Saya mengundurkan diri sebagai saksi, Yang Mulia. Saya sama sebagai terdakwa,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 2 Januari 2013. Dalam kasus ini, James divonis 3,5 tahun penjara pada Oktober lalu.

James mengemukakan dalil yang menyebutkan sesama terdakwa bisa menolak memberikan keterangan. “Pasal 186 b KUHP,” ujarnya. Namun hal ini ditolak oleh ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih. Dia berkeras agar pria yang diduga menyuap Tommy ini bersaksi.

Dharmawati menjelaskan, khusus untuk kasus korupsi, sesama terdakwa tak boleh menolak menjadi saksi. “Hanya orang-orang tertentu saja yang boleh, seperti istri dan orang tua,” ujarnya.

Namun, James tetap ngeyel tak mau jadi saksi. Dia berdalih, dulu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mau menerima alasannya. “Waktu diperiksa penyidik sebagai saksi, saya mengundurkan diri, dan itu diizinkan,” ujar dia.

Tapi lagi-lagi alasan James dipatahkan oleh hakim. Hakim anggota, Sujatmiko, menyebutkan, jika tak berada dalam berkas perkara yang sama, dia wajib menjadi saksi. "Kalau tidak duduk berdua sebagai terdakwa, wajib hukumnya," katanya.

Meski berkali-kali ngotot menolak bersaksi, hakim tetap berkukuh James harus memberikan keterangan. Dia pun akhirnya menyerah dan mau disumpah.

Tommy Hindratno didakwa menerima uang suap Rp 340 juta dari terpidana James Gunarjo. Duit itu diberikan sebagai imbalan karena Tommy telah memberikan informasi perihal restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.

Dalam kesaksiannya, James membantah hal tersebut. Menurut dia, uang tersebut untuk membayar utangnya pada Tommy. "Saya punya utang. Uang itu dari hasil penjualan rumah orang tua saya," ujar dia.

James pun menyangkal pernah bertemu Tommy di kantin Menara MNC di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tempat yang diduga menjadi awal pengurusan restitusi pajak itu. "Tidak pernah," katanya.

NUR ALFIYAH




Advertising
Advertising

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya