TEMPO.CO , Jakarta - Sudah menjadi pemeo bahwa setiap menteri pendidikan baru pasti kurikulum baru. Kalimat tersebut sebenarnya tak ingin diteruskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. "Kalau dibilang berat iya, mending tidak mengubah kurikulum sama sekali daripada mikir semua ini, tapi ini risiko," kata dia dalam kunjungan ke kantor Tempo, Rabu, 26 Desember 2012.
Risiko tersebut adalah hilangnya satu generasi dalam bonus demografi Indonesia. Sesuai dengan pertumbuhan populasi, Indonesia sejak 2010 hingga 2035 sedang mengalami bonus demografi. Tapi ternyata dari hasil evaluasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kurikulum yang ada belum mampu mempersiapkan generasi untuk tiga dasawarsa lagi.
"Kalau terlambat, taruhannya ada sekitar 20 juta anak yang hilang (satu tahun momen pembelajaran)," ujar Nuh. Angka 20 juta diambil dari empat jenjang pendidikan yang akan menggunakan kurikulum 2013 yaitu kelas 1,4,7, dan 10. Sehingga akan ada empat jenjang pendidikan yang kehilangan kesempatan untuk menjadi sosok yang kreatif dan siap dengan tantangan zaman. Sebab, kurikulum 2013 diharapkan bisa membuat siswa jadi sering bertanya, menggunakan nalar, bereksperimen dan mampu mengkomunikasikan pendapatnya.
"Ini momentum, kalau tidak dimanfaatkan betul akan rugi," ujar mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya ini. Maka Kementerian berusaha membuat kurikulum yang bisa digunakan tak hanya dalam satu periode kekuasaan seorang menteri. "Rasa-rasa bisa 15 tahun," kata Nuh. Prediksi itu diperoleh dari proses pembuatan rancangan kurikulum dan juga falsafahnya.
Menurut Nuh, dari masukan pejabat kementerian yang sebelumnya juga terlibat dalam pembuatan kurikulum lama, kurikulum baru ini berbeda. "Sebab semua pejabat terlibat, ada perwakilan seluruh lapisan dan juga ada uji publik," kata dia. Kementerian mengklaim selalu mengevaluasi secara ketat perkembangan dengan rapat dua kali sepekan saban Selasa dan Kamis.
"Kalau kami tidak yakin, ya mana berani uji publik, jika secara konsep tidak matang, bisa jebol nanti, falsafahnya kami pegang betul" kata Nuh. Hasil uji publik yang ditutup pada 23 Desember 2012 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menyetujui. Mengenai berapar presentasenya, Kementerian masih menghitung dan mengevaluasinya.
DIANING SARI
Berita terkait
Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat
40 hari lalu
Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.
Baca SelengkapnyaKetua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?
42 hari lalu
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.
Baca SelengkapnyaPeraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini
42 hari lalu
Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaApa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya
22 Agustus 2023
Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?
Baca SelengkapnyaMembedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat
6 Agustus 2023
Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.
Baca SelengkapnyaMenengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya
20 Juli 2023
Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.
Baca SelengkapnyaRincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya
13 Juli 2023
Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.
Baca SelengkapnyaMenilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
12 Juli 2023
Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca Selengkapnya