Mendagri Telah Sampaikan Rekomendasi Soal Kasus Puteh
Reporter
Editor
Rabu, 14 Juli 2004 14:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkaitan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Nanggore Aceh Darussalam Abdullah Puteh, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menyatakan dirinya secara lisan sudah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Megawati Soekarnoputeri. ?Rekomendasi belum kita buat secara tertulis, (secara lisan) sudah saya sampaikan,? ujar Hari kepada para wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (14/7). Puteh sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan statusnya sebagai tersangka, sejumlah pihak mengusulkan agar Puteh dinonaktifkan. Meski KPK sudah merekomendasikan untuk menonaktifkan Puteh, hingga saat ini Presiden Megawati belum mengambil keputusan.Lebih lanjut Hari mengungkapkan, keputusan soal Puteh tergantung kepada Presiden. ?Kalau tidak ada Keppres (keputusan Presiden) hitam di atas putih, saya sebagai pembantu presiden tidak bisa melakukan langkah-langkah,? kata dia. Oleh karena itu, lanjut dia, dirinya belum mempersiapkan pengganti Puteh, baik sebagai Gubernur Aceh maupun sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah. Ketua Komisi Hukum Teras Narang menyatakan, pihaknya mendorong KPK untuk tetap melaksanakan tugas, wewenang,dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-Undang nomor 30/2002. ?KPK tidak boleh dicampuri pihak manapun, termasuk DPR,? tegas dia. Puteh sendiri diduga melakukan korupsi dalam pembelian empat unit helikopter jenis Mi-2 merek PLC Rostov.Faisal - Tempo News Room