TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan pemberian remisi untuk kasus teroganisasi harus mengacu pada peraturan pemerintah yang baru. Termasuk dalam kategori kejahatan terorganisasi adalah kejahatan narkotik yang melibatkan Schapelle Leigh Corby.
Peraturan baru tersebut, kata dia, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Peraturan ini berlaku sejak 12 November lalu," ujar Denny, Rabu, 26 Desember 2012.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan itu, remisi kepada narapidana kasus kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, terorisme, dan narkotik akan diberikan bila yang bersangkutan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Narapidana harus membantu petugas membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Kesediaan bekerja sama ini dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum.
"Apa yang berkembang selama ini tidak benar. (Remisi Corby) hanya usulan dari bawah dan belum disetujui oleh Pak Menteri. Setahu saya, Corby tidak mendapat remisi karena tidak mau bekerja sama membongkar jaringannya," ujar dia setelah menghadiri diskusi refleksi akhir tahun penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Berdasarkan syarat PP Nomor 99 Tahun 2012 itu, telah ada beberapa narapidana yang mendapat remisi. Sayangnya, Denny mengaku tak hafal jumlahnya. "Maaf, saya tidak hafal jumlahnya. Yang pasti ada."
Nama Corby yang kini ditahan di Lapas Kerobokan, Bali, mencuat lagi setelah dikabarkan akan menerima remisi Natal. Usul pemberian remisi ini diajukan oleh pengurus Lapas kepada Kementerian Hukum.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Henry Yosodiningrat mengecam usulan tersebut karena Corby adalah penjahat narkoba yang tidak pantas mendapat remisi. Apalagi, perempuan warga negara Australia itu telah mendapat grasi pada Mei silam yang membuat hukumannya berkurang dari 20 tahun menjadi 15 tahun.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Berita terkait
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
1 jam lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
2 jam lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
4 jam lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
6 jam lalu
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Baca SelengkapnyaLima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri
10 jam lalu
Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba
Baca SelengkapnyaDua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu
11 jam lalu
Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa
14 jam lalu
Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.
Baca SelengkapnyaPolres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
1 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape
2 hari lalu
Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.
Baca SelengkapnyaCerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba
2 hari lalu
Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya