Tiga hakim agung. (dari kiri ke kanan) Achmad Yamanie, Hakim Nyak Pha, dan Imron Anwari. (Ilustrasi: Kendra Paramita)
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan memeriksa hakim agung Imron Anwari dan Nyak Pha, ketua dan anggota majelis hakim peninjauan kembali terpidana kasus narkotik Hanky Gunawan. Menurut Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshari Saleh, pemeriksaan itu untuk membuktikan tudingan Ahmad Yamanie. ”Semua masih dalam proses. Kami harus hati-hati,” kata Imam saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Desember 2012.
Majelis Kehormatan Hakim memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Ahmad Yamanie karena melanggar kode etik. Sidang etik terhadap Yamanie bermula dari kejanggalan vonis Hanky Gunawan, bos narkotik. Dalam putusan peninjauan kembali yang dikirim ke pengadilan Surabaya, tercantum 12 tahun. Namun, majelis PK menyatakan bahwa Hanky divonis 15 tahun. Belakangan diketahui perubahan itu karena adanya tulisan tangan Yamanie, yang menuliskannya menjadi 12 tahun. Tulisan tangan itu ditemukan setelah Tim Pemeriksa Mahkamah Agung menelusuri putusan itu.
Namun, Yamanie, dalam sidang yang digelar pada 11 Desember 2012 itu, membantahnya. Dia mengaku hanya melakukan koreksi pada bagian pertimbangan, bukan pada amar putusan. Koreksinya, menurut dia, adalah penambahan kalimat, ”kecuali pada lamanya pidana masih akan diubah.” Koreksi ini juga diklaim atas perintah ketua majelis hakim PK Imron Anwari.
Imam mengatakan, pada Januari nanti, komisioner akan mulai memeriksa para saksi sebelum memanggil dan memeriksa para hakim agung tersebut. Beberapa saksi yang akan dipanggil dan diperiksa antara lain operator putusan Abdul Halim, panitera pengganti Dwitomo, dan instansi yang menerima putusan palsu, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ”Ahmad Yamanie juga akan dipanggil. Tapi kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan terhadap Imron,” kata Imam.