Tabungan Angelina Rp 35 Miliar Bikin Jaksa Curiga

Reporter

Kamis, 20 Desember 2012 18:27 WIB

Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kejanggalan asal-usul duit miliaran yang mengendap di rekening kader Partai Demokrat Angelina Sondakh dan asistennya. Menurut jaksa, duit itu tidak sesuai profil Angie sebagai politikus dan artis. Asistennya pun begitu. Uang itu diduga kuat diperoleh dari Permai Group.

Seperti diketahui sebelumnya, Angie diduga menerima duit hadiah dari Permai Group senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta (Rp 22,7 miliar). Untuk menelusuri duit hadiah ini, KPK kemudian menelisik aliran duit yang ternyata sebagian ditampung di rekening asisten Angie, Lina Wulandari, di Bank Mandiri.

"Terdapat setoran tunai selama tahun 2010 berjumlah Rp 2,52 miliar," ujar jaksa Kresno Anton Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 20 Desember 2012.

Menurut jaksa, setoran ini janggal, karena pendapatan Angie selama tahun 2010 hanya Rp 792 juta. Kejanggalan lainnya, kalaupun diakumulasikan dengan pendapatan lain di luar gaji, belum mampu menjelaskan besaran angka di rekening tersebut. "Keterangan saksi tidak benar," katanya.

Contoh keterangan yang tidak benar, misalnya, Angie mengaku gajinya per bulan Rp 50 juta. Padahal, berdasarkan temuan jaksa, Angie bergaji Rp 40 juta per bulan. Angie juga mengaku mendapat honor-honor lain sebesar Rp 53 juta selama empat kali dalam setahun, uang aspirasi Rp 105 juta selama empat kali dalam setahun, honor undang-undang, dan tim perumus.

Padahal, setelah dicek oleh jaksa, Angie hanya menerima honor reses Rp 31,5 juta selama beberapa kali. Kemudian uang aspirasi hanya Rp 9 juta dan hanya sekali saja dalam setahun.

Lainnya, penghasilan sebagai artis dari show dan iklan justru tidak ditemukan di dalam rekening koran Angie. Dia hanya beberapa kali menerima honor melalui rekening Bank BCA. Yakni honor dari acara Insert Rp 995 ribu, Hitam Putih Rp 4,995 juta, dan Empat Mata sebesar Rp 1,495 juta. "Seluruh pembayaran show itu dilakukan pada 2011," katanya.

Dengan hasil penelisikan ini, jaksa yakin bahwa uang miliaran tersebut berasal dari Permai Group sebagai hadiah, karena Angie telah meluluskan proyek titipan mereka di Kementerian Pendidikan Nasional. Angie yang saat itu menjadi Ketua Kelompok Kerja Komisi X memang punya akses untuk mengusulkan proyek dan postur anggaran pada Badan Anggaran DPR RI.

Hari ini, Angelina dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia membantah semua tuduhan yang dikemukakan jaksa.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

17 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

18 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

18 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

19 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

21 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya