TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 30 buruh batik di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, mogok kerja, Senin 17 Desember 2012. Mereka yang bekerja sebagai pramuniaga di toko batik Surya itu menuntut pembayaran upah sesuai upah minimum kota (UMK) dan pemenuhan hak-hak pekerja.
“pramuniaga toko batik Surya hanya menerima upah di bawah UMK, yakni Rp700 ribu-850 ribu,” ujar pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yogyakarta, Kirnadi seusai mendampingi buruh di Dinas Sosial Kota Yogyakarta.
Dia menjelaskan, pramuniaga di toko itu rata-rata telah bekerja selama 1 hingga 6 tahun. Mereka hingga saat ini belum mendapat hak cuti melahirkan, cuti haid, cuti libur tahunan, dan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). “Buruh yang statusnya sebagai pekerja tetap bahkan akan dialihkan menjadi pekerja kontrak. Ini menyalahi aturan ketenagakerjaan,” katanya.
Kirnadi mengatakan, di toko batik Surya group milik pengusaha Suryadi Suryadinata terdapat lebih dari 100 pekerja. Mereka tersebar di lima outlet. “Buruh, yang mayoritas pramuniaga kerap menjalankan kerja-kerja lembur tanpa ada kompensasi yang jelas. Pengusaha banyak melanggar hak-hak normatif buruh,” katanya.
Salah satu pekerja toko batik Surya, Septi Murniwati, mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 800 ribu per bulan. Septi yang telah bekerja selama 4 tahun kerap dipotong upahnya hanya karena izin tidak masuk kerja. Upah dipotong sebesar Rp 25 ribu jika buruh tidak bekerja selama satu hari. “Pengusaha tetap memotong upah saat pekerja sakit, meski sudah ada surat izin,” katanya.
Ia mengatakan selama ini tidak ada surat perjanjian kerja bersama antara pengusaha dengan buruh sehingga banyak hak buruh yang diabaikan. Hak buruh yang diabaikan misalnya tidak mendapat upah saat cuti hamil. “Cuti hamil hanya 1,5 bulan. Selama cuti, upah buruh tidak dibayar,” katanya.
Sementara itu, pengusaha toko batik “Surya” saat ditemui di tokonya sedang keluar kota. Di toko itu, hanya tersisa beberapa pramuniaga yang masih bekerja.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Kota Yogyakarta, Wahyu Widayati, mengatakan Kota Yogyakarta menetapkan UMK sebesar Rp 892.660.“Kami akan klarifikasi segala aduan buruh kepada perusahaan, termasuk pembayaran upah yang tidak sesuai UMK dan hak-hak normatif yang dilanggar,” katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat 45 ribu tenaga kerja yang tersebar di 1.227 perusahaan jasa, pertokoan, hotel, dan perbankan.
SHINTA MAHARANI
Berita terkait
Mantan Buruh Pabrik Berharap Anaknya Lolos UTBK dan Dapat UKT Murah
4 hari lalu
Santrianti mengantarkan anaknya Sandy ke lokasi UTBK sebagai bentuk dukungan sekaligus menghemat biaya pengeluaran transportasi.
Baca SelengkapnyaBeijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
12 Maret 2024
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaMas Dhito Salurkan BLT Bagi 12.449 Buruh Pabrik Rokok
23 November 2023
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca Selengkapnya