Buruh Batik di Malioboro Mogok Kerja  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 17 Desember 2012 18:48 WIB

Pedagang batik di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 30 buruh batik di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, mogok kerja, Senin 17 Desember 2012. Mereka yang bekerja sebagai pramuniaga di toko batik Surya itu menuntut pembayaran upah sesuai upah minimum kota (UMK) dan pemenuhan hak-hak pekerja.

“pramuniaga toko batik Surya hanya menerima upah di bawah UMK, yakni Rp700 ribu-850 ribu,” ujar pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yogyakarta, Kirnadi seusai mendampingi buruh di Dinas Sosial Kota Yogyakarta.

Dia menjelaskan, pramuniaga di toko itu rata-rata telah bekerja selama 1 hingga 6 tahun. Mereka hingga saat ini belum mendapat hak cuti melahirkan, cuti haid, cuti libur tahunan, dan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). “Buruh yang statusnya sebagai pekerja tetap bahkan akan dialihkan menjadi pekerja kontrak. Ini menyalahi aturan ketenagakerjaan,” katanya.

Kirnadi mengatakan, di toko batik Surya group milik pengusaha Suryadi Suryadinata terdapat lebih dari 100 pekerja. Mereka tersebar di lima outlet. “Buruh, yang mayoritas pramuniaga kerap menjalankan kerja-kerja lembur tanpa ada kompensasi yang jelas. Pengusaha banyak melanggar hak-hak normatif buruh,” katanya.

Salah satu pekerja toko batik Surya, Septi Murniwati, mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 800 ribu per bulan. Septi yang telah bekerja selama 4 tahun kerap dipotong upahnya hanya karena izin tidak masuk kerja. Upah dipotong sebesar Rp 25 ribu jika buruh tidak bekerja selama satu hari. “Pengusaha tetap memotong upah saat pekerja sakit, meski sudah ada surat izin,” katanya.

Ia mengatakan selama ini tidak ada surat perjanjian kerja bersama antara pengusaha dengan buruh sehingga banyak hak buruh yang diabaikan. Hak buruh yang diabaikan misalnya tidak mendapat upah saat cuti hamil. “Cuti hamil hanya 1,5 bulan. Selama cuti, upah buruh tidak dibayar,” katanya.

Sementara itu, pengusaha toko batik “Surya” saat ditemui di tokonya sedang keluar kota. Di toko itu, hanya tersisa beberapa pramuniaga yang masih bekerja.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Kota Yogyakarta, Wahyu Widayati, mengatakan Kota Yogyakarta menetapkan UMK sebesar Rp 892.660.“Kami akan klarifikasi segala aduan buruh kepada perusahaan, termasuk pembayaran upah yang tidak sesuai UMK dan hak-hak normatif yang dilanggar,” katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat 45 ribu tenaga kerja yang tersebar di 1.227 perusahaan jasa, pertokoan, hotel, dan perbankan.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

Mantan Buruh Pabrik Berharap Anaknya Lolos UTBK dan Dapat UKT Murah

4 hari lalu

Mantan Buruh Pabrik Berharap Anaknya Lolos UTBK dan Dapat UKT Murah

Santrianti mengantarkan anaknya Sandy ke lokasi UTBK sebagai bentuk dukungan sekaligus menghemat biaya pengeluaran transportasi.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

12 Maret 2024

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Salurkan BLT Bagi 12.449 Buruh Pabrik Rokok

23 November 2023

Mas Dhito Salurkan BLT Bagi 12.449 Buruh Pabrik Rokok

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya