Anggota DPRD Nikah Siri Diminta Legowo Mundur
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Jumat, 14 Desember 2012 15:34 WIB
TEMPO.CO, Tasikmalaya - Pernikahan siri anggota DPRD Tasikmalaya, Deni Ramdani Sagara, berbuntut panjang. Jumat, 14 Desember 2012, dia diminta legowo mundur oleh salah seorang perintis berdirinya PAN di Tasikmalaya, Iip Syamsul Arip.
"Harus introspeksi, mundur lebih terhormat dibanding diberi sanksi dan diminta mundur partai. Itu gentle namanya," kata mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya ini saat ditemui di Pondok Pesantren Ibnu Sina, Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jumat, 14 Desember 2012.
Terlebih, kata dia, dalam kasus ini ada dugaan KDRT. "Harusnya mengundurkan diri, paling tidak dari jabatan publik, yakni dari (anggota) DPRD dan pimpinan partai," ujar Iip.
Menurut dia, inisiator PAN Tasikmalaya, tokoh ulama, penasihat partai, dan sesepuh partai merasa prihatin, kecewa, terpukul, dan juga merasa dirugikan dengan mencuatnya kasus ini. Mereka, kata Iip, merasa dicoreng mata.
"Itu bukan masalah benar atau tidak, tapi bukti nikah siri dan istri (sah) lapor polisi," kata Iip. Lihat: Nikah Siri DPRD Tasik, Polisi Lengkapi Bukti. Dia menduga, istri sah Deni, Fitrianing Wulan, terpaksa melapor karena ada suatu kebutuhan yang tak terpenuhi oleh suaminya.
Atas peristiwa ini, Iip mendesak DPW dan DPP PAN mengambil sikap karena perbuatan Deni dianggap merugikan nama baik partai. Perbuatan Deni juga, kata dia, merugikan institusi DPRD. Baca: Nikah Siri Anggota DPRD Tasik, Apa Sanksinya?
"Sebab, Deni sebagai wakil rakyat yang ngurus aspirasi rakyat. Masak ngurus istri dua enggak bisa, apalagi ngurus aspirasi rakyat. Masyarakat kecewa, kok wakil kami seperti itu," ucap Iip.
Mengenai sanksi dari partai, Deni Ramdani mengatakan sangat menghormati segala keputusan partai terhadapnya. "Saya hormati keputusan partai. Saya sudah berbuat yang terbaik bagi partai," kata dia. Kasus asmara di luar pernikahan ini mirip Bupati Garut Aceng Fikri dan pengakuan Deni ini pun mirip Aceng.
CANDRA NUGRAHA