TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi simulator mengemudi, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo. “DS sebagai saksi DP diperiksa nanti pukul 09.30,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, kepada Tempo, Kamis, 13 Desember 2012.
Selain Djoko, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. “Namanya enggak terkenal,” ujar Johan. Mereka adalah Asep Sofyan dari kalangan swasta. Johan tidak menjelaskan lebih lanjut peran Sofyan dan nama perusahaannya. Nama lain adalah pegawai negeri sipil kepolisian, Fauziah Rahmi. Johan juga tak menyebutkan peran Fauziah.
KPK pada 27 Juli 2012 menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri senilai Rp 196 miliar. Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar. Kini Djoko sudah ditahan.
Tersangka yang dimaksud adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang memenangi tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Djoko sempat melawan, namun tunduk pada prosedur di KPK, setelah Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberikan sinyal dukungan pada penyidikan anak buahnya ini.
Seorang tersangka, yaitu Sukotjo S. Bambang, telah divonis penjara selama 2,5 tahun di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
14 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
15 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
21 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
23 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya