Bos Mafia Italia di Bali Tak Melanggar Keimigrasian

Reporter

Sabtu, 8 Desember 2012 16:25 WIB

Antonino Messicati Vitale membaca buku di Bali. (AP Photo/Carabinieri)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Barimbing, memastikan bahwa Antonio Messicati Vitale, 40 tahun, tidak melanggar Undang-Undang Keimigrasian selama berada di Bali.

"Karena tidak ada pelanggaran keimigrasian, untuk sementara tetap berada di Kepolisian Daerah Bali," kata Barimbing melalui telepon, Sabtu, 8 Desember 2012.

Barimbing mengatakan pihak Imigrasi sudah mengecek dokumen yang bersangkutan dan semuanya terpenuhi. Meski demikian, Barimbing tidak mengetahui kapan tepatnya Antonio masuk ke Bali. "Kalau itu datanya ada di Imigrasi pusat," ujarnya.

Kepolisian bersama Interpol Italia menangkap Vitale di Villa Puri-puri Kecil, di Jalan Basangkasa, Legian, Kuta, Bali, Jumat dinihari, 7 Desember. Penangkapan ini adalah tindak lanjut pemberitahuan Interpol pada 4 Desember lalu.

Adapun Vitale adalah buron di Italia dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korbannya pada 2011 lalu. Interpol Roma yang bermarkas di Bangkok, Thailand, mengatakan Vitale dituntut hukuman 24 tahun penjara. Selain kasus penganiayaan, pria berkepala plontos ini juga diduga terkait dengan beberapa tindak kriminal lain, yaitu pemerasan, jaringan narkotik, perdagangan manusia dan senjata.

Vitale diyakini sebagai bos mafia Sicilia dari kelompok Villabate, yang terlibat perang berdarah pada 1990-an.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius, mengatakan Antonio untuk sementara masih mendekam di Markas Kepolisian Daerah Bali sambil menunggu koordinasi Interpol Indonesia dan Interpol Italia.

Suhardi juga mengatakan kepolisian di Indonesia tidak menangani Antonio karena tindak kejahatan tersebut dilakukan di negaranya sendiri. "Di Indonesia, tidak ada kejahatan yang dilakukan. Kami hanya merespons Red Notice Interpol," ucap Suhardi.

Ihwal pemulangan Antonio, Suhardi mengatakan belum dapat memastikannya karena masih menunggu hasil koordinasi Interpol Indonesia dan Interpol Italia. Adapun pihak Imigrasi, menurut Barimbing, mengatakan pemulangan Antonio tidak mengenal istilah deportasi maupun ekstradisi karena tidak ada perjanjian ekstradisi kedua negara. "Ya, hanya dipulangkan," tutur Barimbing.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

11 hari lalu

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia menanggapi laporan media bahwa Rusia memasukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.

Baca Selengkapnya

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

12 hari lalu

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

13 hari lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

16 Maret 2024

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

12 Maret 2024

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

12 Maret 2024

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

27 Januari 2024

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap

Baca Selengkapnya