TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan akan membekukan harta mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Pembekuan ini dilakukan karena diduga ada aliran dana kepada Djoko dalam proyek ini.
"Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang diambil. Bagian pertama pasti cekal. Bagian kedua pasti melacak seluruh aset. Ketiga pasti kita membekukan rekening untuk melacak dana-dananya. Biasanya seperti itu," ujarnya usai menghadiri Seminar Kehumasan dan Integritas KPK di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2012.
Kemarin KPK menahan Djoko Susilo. KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo. Selain itu, dua petinggi perusahaan rekanan dalam proyek ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. (baca:Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
Menurut Sukotjo dia pernah mengirim Rp 2 miliar tunai untuk Djoko. Uang itu diserahkan lewat Tiwi, sekretaris pribadi Djoko di Korlantas. Selain itu, ada juga aliran dana Rp 7 miliar dari Sukotjo ke rekening Primer Koperasi Polisi Direktorat Lalu Lintas. Aliran dana itu tercatat di Bank Mandiri. Semua aliran dana ini dibantah tim kuasa hukum Djoko. baca:Yang Tersandung Simulator)
Terakhir, ada dana Rp 1,5 miliar yang diserahkan Sukotjo ke tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Penyerahan dana ini dibantah Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro. Aliran dana ini juga sudah diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
PPATK sudah menyerahkan sejumlah data transaksi keuangan mencurigakan ke KPK. Bambag mengatakan, tim penyidik saat ini sedang melaksanakan proses yang dijelaskannya itu. "Itu sedang on going, dalam proses," ujarnya.
KPK juga sedang mendorong agar penghitungan ganti kerugian negara bisa segera diselesaikan. KPK akan membongkar alat simulator SIM untuk menaksir berapa nilai sebenarnya. KPK juga akan mengecek apakah alat simulator yang dikirimkan ke seluruh Indonesia ini bekerja dengan baik atau tidak.
"Kami akan menggunakan ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk membuka itu. Dari sana kita akan ketahui, apakah alat yang ada di situ sesuai dengan spesifikasinya. Terus Harga Perhitungan Sendirinya apakahsesuai?" katanya.
KPK mencium adanya pemahalan anggaran dalam pengadaan simulator sepeda motor dari PT Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, simulator sepeda motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (perusahaan milik Bambang) seharga Rp 42,8 juta per unit.
Sementara untuk harga simulator mobil, diketahui, Budi menjual kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp 256,142 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit. KPK pun memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp 100 miliar.
FEBRIYAN
Berita terkait
Penangguhan Penahanan Djoko Tergantung Pengacara
Tersangka Korupsi Al-Quran Kembali Dicecar KPK
Ada Jenderal Selain Djoko dalam Kasus Simulator
Mungkinkah Jenderal Djoko Dijerat Pencucian Uang?
Berita terkait
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
1 jam lalu
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.
Baca SelengkapnyaKPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus
3 jam lalu
KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
6 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
6 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
8 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
9 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
9 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
11 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
13 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
14 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca Selengkapnya