Inspektur Jendral Djoko Susilo hadir untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas senilai 196 Miliar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi. Langkah yang mesti ditempuh, menurut dia, KPK tak berhenti hanya sampai penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Ada jenderal selain Djoko dalam kasus simulator. (baca: Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
“KPK harus segera memproses tiga tersangka lainnya agar kasus ini benar-benar tuntas,” kata Agus saat dihubungi, Selasa, 4 Desember 2012. Dia menyebut tiga orang lain yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Menurut Agus, KPK harus bisa membagi tenaga agar jumlah penyidik yang terbatas tak menghalangi tugas pemberantasan korupsi. KPK perlu melakukan pembagian tugas yang proporsional agar pemeriksaan terhadap para tersangka kasus simulator SIM segera tuntas. Apalagi KPK juga masih harus memeriksa dua berkas tersangka yang sudah ditetapkan Mabes Polri, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo.
Agus mengapresiasi KPK yang sudah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka dan kemudian menahannya, Senin 3 Desember 2012. “Saya rasa memang perlu ada percepatan supaya ada kejelasan,” ujar dia sembari menambahkan secara materi kasus simulator bukan tergolong mega skandal korupsi."Perkara ini hanya berupa korupsi pengadaan barang biasa. Tapi, korupsi simulator ini melibatkan aktor penting di Mabes Polri. Karenanya, kejelasan kasus sangat diharapkan oleh publik."
Dia meminta KPK tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengusut dan memproses berkas Djoko agar tak mentah begitu sampai persidangan. “KPK tetap harus hati-hati dan teliti. KPK punya cukup alat bukti untuk menjerat Djoko dan tersangka lain.”
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.