Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Markas Besar (Mabes) POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo, resmi ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam Senin (3/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta -- Inspektur Jenderal Djoko Susilo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat. Tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulasi kemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri ditahan setelah delapan jam diperiksa Komisi ini.(baca:Djoko Susilo Akan Ditahan? Coba Saja Kalau Berani)
Jenderal bintang dua itu disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Lalu apa kata Djoko soal penahanannya? Tidak banyak. "Sesuai perintah, saya ikuti proses hukum ini, yaitu penahanan" kata Djoko Susilo pendek, Senin 3 Desember 2012. Djoko lalu ditemani tiga pengacaranya, keluar dari KPK. Masih mengenakan jaket kulit coklat yang dipakainya, saat masuk. Sempat terjadi aksi dorong mendorong di pintu keluar gedung KPK, dengan para wartawan saat Djoko akan dimasukkan ke mobil tananan.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.(baca:Yang Tersandung Simulator)i
Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp 196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadan Barang dan Jasa Simulaor Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo.
KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor PT Adora Integrasi Solusi (AIS) di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa 13 November 2012, PT AIS dalam proyek pengadaan simulator adalah sebagai perusahaan subkontraktor dari PT ITI. Sedangkan Direktur PT AIS Vendra Wasnury dan satu pihak swasta Muhammad Kripsiyanto telah dicegah sejak Senin 19 November 2012 untk masa pencegahan enam bulan ke depan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, "DS diduga telah melakukan penyalahgunaaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada tahun anggaran 2011," katanya.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.