Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Reporter

Jumat, 30 November 2012 16:04 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Pacitan - Sembilan orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan periode 1999-2004 mangkir dari panggilan kejaksaan negeri setempat. Padahal mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

“Seharusnya mereka kemarin memenuhi panggilan pertama, tapi belum datang. Kami akan mengirimkan panggilan kedua,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan R. Prabowo Aji Sasmito kepada Tempo, Jumat, 30 November 2012.

Prabowo Aji Sasmito menjelaskan bahwa Kejaksaan sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung sejak awal November 2012. Dalam putusan nomor 1005 K/PID.SUS/2008 disebutkan bahwa para mantan anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana operasional DPRD Rp 21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2001.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menghukum para terdakwa dengan pidana penjara satu tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara antara Rp 48.170.000 hingga Rp 50,5 juta.

Sembilan mantan anggota DPRD tersebut adalah Narto, Soegijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. Mereka dulu sebagai panitia musyawarah (Panmus) penyusunan Rancangan APBD tahun 2001 bersama pihak eksekutif.

Sembilan orang tersebut merupakan bagian dari 45 bekas pemimpin dan anggota DPRD periode 1999-2004, yang juga terlibat perkara yang dilapokan Lembaga Swadaya Masyarakat Pacitan Social Control (PSC) tahun 2001.

Mantan Ketua, Wakil Ketua DPRD, dan 11 anggota sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman. Namun peninjauan kembali (PK) yang diajukan mereka dikabulkan oleh MA tahun 2011 lalu. Narto dan kawan-kawannya yang terancam dieksekusi juga mengajukan PK. Sidang PK sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Pacitan dan kini menunggu putusan MA.

Kuasa hukum Narto dan kawan-kawan, Juli Pudjiono, mengatakan, kesembilan mantan anggota DPRD itu sudah memberitahukan kepadanya ihwal panggilan Kejaksaan. Namun Juli tidak bisa lagi mendampingi karena hanya menangani selama proses pengajuan PK. ”Soal eksekusi, saya serahkan kepada mereka. Saya juga sudah sarankan agar memenuhi panggilan Kejaksaan,” ujarnya.

ISHOMUDDIN

Berita terpopuler lainnya:
VIDEO Penonton Malaysia Hina Indonesia

Angie: Nazar, Anda Orang Terjahat di Muka Bumi

Kelebihan Sri Mulyani dari Dahlan Iskan dan Mahfud

Kata Orang Malaysia Soal Lagu Menghina Indonesia

Palestina Ingin Seperti Indonesia

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Direksi Perusahaan Daerah Perkebunan Jember Diperiksa  

27 November 2012

Direksi Perusahaan Daerah Perkebunan Jember Diperiksa  

Sejumlah direksi melakukan dua jenis korupsi, masing-masing senilai Rp 3,7 miliar dan Rp 2,675 miliar.

Baca Selengkapnya