KH Sahal Mahfudz: Warga NU Bebas Tentukan Pilihannya

Reporter

Editor

Rabu, 30 Juni 2004 21:10 WIB

TEMPO Interaktif, Rembang:Rois Aam Syuriah PB Nahdlatul Ulama (NU) KH Sahal Mahfudh menegaskan bahwa warga NU bebas menentukan pilihannya sendiri sesuai hati nurani masing-masing. Sekalipun mungkin berbeda dengan pilihan saudara kita. Tak ada satu pihak pun yang boleh menghalang-halangi atau membatasi hak rakyat menggunakan haknya, ucap KH Sahal, Rabu (30/6) di Rembang, Jawa Tengah. Penegasan Kiai Sahal tersebut disampaikan dalam acara silaturrahmi yang dikemas dengan Doa Bersama Untuk Indonesia di Pondok Pesantren Hamdalah, Desa Kemadu, sekitar 15 kilometer selatan Kota Rembang, Jawa Tengah. Tampak hadir di acara itu, antara lain KH Abdullah Faqih (Langitan, Tuban), KH Masubadar (Pasuruhan), KH Muhaiminan Gunardo (Parakan, Temanggung), KH Sahid (Rencong, Jember), KH Ahmad Warsun Munawir (Krapyak,Yogyakarta), KH Anwar Abdul Azis (Lirboyo), KH Soleh (Sidoarjo), KH Masduki Mahfudh (Rois Syuriah PW Jatim), dan tuan rumah sendiri KH Syahid Kemadu, dan sejumlah pejabat.Menurut Kiai Sahal, saat ini warga NU sedang mendapatkan cobaan yang cukup besar. Rakyat, termasuk di antara sekian puluh juta warga NU yang selama ini hanya dijadikan stempel dan tak dapat menentukan pilihan, tiba-tiba haknya memilih sendiri dikembalikan. NU yang cukup lama dipinggirkan dari percaturan kepemilikan negeri ini, seolah-olah tidak dianggap keberadaannya. Tiba-tiba kali ini harus terlibat dalam percaturan kekuasaan," ucap Sahal. Beberapa tokohnya, menurutnya, justru menjadi calon-calon yang akan dipilih. Cobaan selalu menguji kita, tambah Sahal, dengan nada berat. Rois Aam juga mengingatkan kepada pengurus NU di semua tingkatan dan para ulama yang menjadi panutan umat yang terjun aktif di kancah politik praktis, agar waspada dan berhati-hati jangan sampai melanggar khittah NU, apalagi sampai mengorbankan kepentingan NU dan kepentingan Indonesia dan persaudaraan. Akan menjadi laknat bagi yang bersangkutan apabila sampai mengorbankan kepentingan yang lebih besar itu, ucap Sahal. Diharapkan dalam pemilihan presiden dan wakilnya nanti, menurut Sahal, hendaknya dapat menyikapinya secara dewasa seperti apa yang sudah berjalan dalam pemilihan legislatif dalam perbedaan pilihan. Juga dipesankan oleh Kiai Sahal, agar warga NU tetap melaksanakan kegiatan sehari-harinya dengan tenang seperti biasanya, tanpa terpengaruh riuh-rendahnya dinamika politik yang sedang berlangsung. Selesai Kiai Sahal memberikan wejangan, dilanjutkan doa bersama untuk Indonesia, yang dilakukan secara bergantian delapan ulama sepuh, yaitu KH Masduki Mahfudh, KH Saleh, KH Anwar Abul Azis, KH Ahmad Warsun Munawir, KH Muhaiminan Gunardo, KH Masubadar, KH Abdul Faqih, KH Abdul Wahab dan KH Syahid Kemadu. Bandelan - Tempo News Room

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

43 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.

Baca Selengkapnya