LBH Jakarta: Kinerja Kepolisian Buruk

Reporter

Editor

Rabu, 30 Juni 2004 20:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama Januari-Juni 2004 buruk. "Ada 33 kasus menyangkut kepolisian yang semuanya terjadi di wilayah kerja LBH Jakarta. Polisi selalu melakukan hal sama dan berulang, sampai membentuk satu modus, seperti laporan tidak ditindak-lanjuti, tindakan tidak sesuai prosedur, diskriminasi perlakuan dan lambatnya penyidikan," kata Erna Ratnaningsih, Wakil Direktur LBH Jakarta, di Jakarta, Rabu (30/6). Menurut Erna, modus itu dilatar-belakangi motif-motif, seperti penyalah-gunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, ketidak-netralan dan tidak independennya polisi dan keberpihakan yang dilatar-belakangi soal perekonomian. Dicontohkannya salah satu kasus penyalah-gunaan wewenang, adalah ketika sidang kasus pemutusan hubungan kerja pada 15 April 2004 di Dinas Tenaga Kerja Karawang, antara buruh dan manajemen PT. Texmaco. Saat itu, dua polisi ikut masuk persidangan berdasarkan perintah pimpinan (Kepala Kepolisian Resor). Setelah diprotes, akhirnya kedua polisi itu keluar. "Ini merupakan penyalah-gunaan wewenang. Karena polisi ikut campur tangan dalam perselisihan perburuhan yang merupakan lingkup perdata, bukan pidana," kata Erna.Erna juga mencontohkan adanya keberpihakan polisi, seperti yang menimpa enam penghuni rumah susun Pulomas, Jakarta Timur. Keenam orang itu dijadikan tersangka dengan dugaan menghuni rumah tanpa adanya persetujuan dari pemiliknya, PT. Pulomas Jaya, dan polisi tidak mau tahu latar belakang, dasar hukum berupa perjanjian sewa-menyewa dan peraturan perundangan. Sehingga pada 15, 16, dan 19 Juni 2004, para tersangka diperiksa. Padahal perkara termasuk masalah perdata dan masih dalam proses perundingan. Apalagi, sebenarnya PT. Pulomas Jaya sudah lebih dulu dilaporkan ke Kepolisian Resor Jakarta Timur, tapi justru tidak diproses. "Kepolisian sudah berpihak dan tidak netral, dan ini melanggar pasal 6 huruf j Peraturan Pemerintah nomor 2/2003 yang menyatakan larangan terhadap Polri untuk berpihak dalam perkara yang sedang ditangani," kata Erna.Kepolisian juga dinilai arogan terhadap para pendamping para korban ke kantor polisi. "Jika kita berargumen hukum, ini KUHAP-nya demikian, mereka bilang di sini tidak ada KUHAP, di sini adanya perintah komandan," kata Erna.Angelus Tito - Tempo News Room

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

4 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

16 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya