TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingat dengan akun Twitter Triomacan2000 yang sering mengungkapkan dugaan kasus kejahatan yang melibatkan pejabat negara? Hari ini, Senin, 26 November 2012, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pemilik akun tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Hari ini kasus klien kami dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Sanjaya, pengacara Fajriska Mirsa, kepada Tempo di Markas Besar Kepolisian.
Fajriska diduga sebagai pemilik akun Triomacan2000. Ia dilaporkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Marwan melaporkan akun Triomacan2000 bersama pemilik akun @Fajriska karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya di dunia maya.
Marwan menduga pemilik kedua akun ini sama, yaitu seorang pengacara bernama Fajriska Mirza. Dugaan Marwan berdasarkan surat yang pernah dibuat Fajriska kepada Kejaksaan Agung. Surat itu berisi klarifikasi Fajriska bahwa dia tidak menyebarkan berita soal kasus korupsi di Bank Rakyat Indonesia pada tahun 2003 yang diduga melibatkan Marwan.
Maret lalu, Fajriska juga pernah melaporkan Marwan ke Kejaksaan Agung ihwal dugaan kejanggalan dalam penyidikan dan penuntutan kliennya, Hartono Cahya Jahya, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus pembobolan BRI sebesar Rp 118 miliar.
Kala itu, Marwan menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Marwan diduga telah menggelapkan uang yang menjadi barang bukti sebesar Rp 500 miliar.
Sanjaya mengatakan ada uang yang tidak terkait dengan kasus Hartono ikut diblokir dan disita. Bahkan, uang tersebut diduga raib. "Kasus itu yang pernah dilaporkan oleh klien kami," kata dia.
Dia menduga, laporan tersebut yang kemudian termuat melalui media massa membuat kliennya dilaporkan ke Mabes Polri. Soal kasus ini, dia menegaskan siap membuktikannya di pengadilan.
Adapun kasus dugaan pencemaran nama baik kepada kliennya, dia melihat banyak kejanggalan di dalamnya. Sebab, Fajriska tidak hanya disangka dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Masuknya UU ITE ini bukan dari awal, tapi mungkin saja pada saat P18 dan P19," kata Sanjaya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler
Wifi Gratis di 5 Taman Kota Jakarta
KRL Bogor-Jakarta Direncanakan Beroperasi Selasa
Munarman Jadi Topik Paling Hot di Twitter
Munarman Dikeroyok 4-5 Orang, Kata Polisi
Jalur Cilebut-Bojonggede Diuji Coba Malam Ini
Dikeroyok, Munarman Tak Buat Laporan ke Polisi
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
3 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
33 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
34 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
35 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
35 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
36 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
37 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
38 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
39 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
45 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya