Kasus @Triomacan2000 Masuk Kejaksaan Agung  

Reporter

Senin, 26 November 2012 12:17 WIB

Foxnews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingat dengan akun Twitter Triomacan2000 yang sering mengungkapkan dugaan kasus kejahatan yang melibatkan pejabat negara? Hari ini, Senin, 26 November 2012, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pemilik akun tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Hari ini kasus klien kami dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Sanjaya, pengacara Fajriska Mirsa, kepada Tempo di Markas Besar Kepolisian.

Fajriska diduga sebagai pemilik akun Triomacan2000. Ia dilaporkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Marwan melaporkan akun Triomacan2000 bersama pemilik akun @Fajriska karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya di dunia maya.

Marwan menduga pemilik kedua akun ini sama, yaitu seorang pengacara bernama Fajriska Mirza. Dugaan Marwan berdasarkan surat yang pernah dibuat Fajriska kepada Kejaksaan Agung. Surat itu berisi klarifikasi Fajriska bahwa dia tidak menyebarkan berita soal kasus korupsi di Bank Rakyat Indonesia pada tahun 2003 yang diduga melibatkan Marwan.

Maret lalu, Fajriska juga pernah melaporkan Marwan ke Kejaksaan Agung ihwal dugaan kejanggalan dalam penyidikan dan penuntutan kliennya, Hartono Cahya Jahya, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus pembobolan BRI sebesar Rp 118 miliar.

Kala itu, Marwan menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Marwan diduga telah menggelapkan uang yang menjadi barang bukti sebesar Rp 500 miliar.

Sanjaya mengatakan ada uang yang tidak terkait dengan kasus Hartono ikut diblokir dan disita. Bahkan, uang tersebut diduga raib. "Kasus itu yang pernah dilaporkan oleh klien kami," kata dia.

Dia menduga, laporan tersebut yang kemudian termuat melalui media massa membuat kliennya dilaporkan ke Mabes Polri. Soal kasus ini, dia menegaskan siap membuktikannya di pengadilan.

Adapun kasus dugaan pencemaran nama baik kepada kliennya, dia melihat banyak kejanggalan di dalamnya. Sebab, Fajriska tidak hanya disangka dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Masuknya UU ITE ini bukan dari awal, tapi mungkin saja pada saat P18 dan P19," kata Sanjaya.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler

Wifi Gratis di 5 Taman Kota Jakarta

KRL Bogor-Jakarta Direncanakan Beroperasi Selasa

Munarman Jadi Topik Paling Hot di Twitter

Munarman Dikeroyok 4-5 Orang, Kata Polisi

Jalur Cilebut-Bojonggede Diuji Coba Malam Ini

Dikeroyok, Munarman Tak Buat Laporan ke Polisi

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

39 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

45 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya