Pekalongan Ancam Perokok Denda Rp 50 Juta  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 13 November 2012 11:06 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan mengancam perokok dengan denda hingga Rp 50 juta lewat rancangan peraturan daerah yang tengah digodok soal kawasan tanpa rokok. “Jika raperda ini berlaku jadi peraturan resmi, pelanggarnya bisa terancam denda maksimal hingga Rp 50 juta,” ujar Ketua DPRD Dewan Kota Pekalongan Bowo Leksono, Senin, 12 November 2012.

Denda ini, menurut Bowo, mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. “Sanksi maupun denda tak hanya berlaku bagi pelaku saja, tapi juga bagi tiap pimpinan lembaga yang melanggar di kawasan tanpa rokok,” ujarnya. Pasal 5 dalam rancangan itu mewajibkan tiap orang serta lembaga dan atau badan tidak memproduksi, menjual, dan mempromosikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan delapan titik kawasan tanpa rokok, berupa fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat bekerja.

Rencana kebijakan ini diprotes koordinator Komunitas Kretek Nasional, Abhisam, karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tempat Khusus Merokok di Tempat Umum. “Pemerintah wajib memenuhi hak perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok yang layak, bukan melarang,” katanya.

Di Surakarta, Dinas Kesehatan menempel stiker tanda larangan merokok di ratusan kendaraan umum di Terminal Tirtonadi, kemarin. Penempelan itu merupakan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Masih banyak masyarakat yang merokok di tempat umum,” kata Kepala Dinas Kesehatan Siti Wahyuningsih. Bagi pelanggar, dikenai denda hingga Rp 50 juta.

Namun, katanya, hingga kini Pemerintah Kota Pekalongan belum menegakkan peraturan itu. “Belum ada masyarakat yang terkena sanksi meski pelanggaran jelas terlihat,” katanya. Menurut dia, penegakan aturan kawasan bebas rokok itu bukan wewenangnya. “Itu wewenang Satuan Polisi Pamong Praja.” Sekretaris Daerah Budi Suharto mengatakan bahwa peraturan itu perlu ditegakkan. “Seakan-akan aturan ini formalitas saja,” katanya. Dia akan memerintahkan Satpol PP memantau kawasan tanpa rokok.

EDI FAISOL | AHMAD RAFIQ

Berita populer:

Cerita Soedirman Palsu di Atas Tandu

Begini Asal-usul Keluarga Jenderal Soedirman

Alasan PPP Mau Calonkan Rhoma Irama Jadi Presiden

Di Sekolah, Jenderal Soedirman Dijuluki Kaji

Soedirman Berhenti Mengajar Demi Berjuang

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya