Identitas Agama Hambat Warga Akses Layanan Publik  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 9 November 2012 16:26 WIB

Petugas mendata KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kolom identitas agama di kartu identitas penduduk dinilai mempersulit masyarakat adat penganut kepercayaan. Ketua Subkomisi Pemantauan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Arimbi Heroepoetri, mengatakan, ketiadaan KTP berujung pada sulitnya masyarakat mengakses layanan publik.

"Kesulitan memperoleh KTP sebagaimana lazimnya warga negara menyebabkan kelompok penghayat kepercayaan yang mayoritas masyarakat adat, menjadi orang terpinggirkan di negerinya sendiri," kata Arimbi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 9 November 2012.

Komisi menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebenarnya sudah berupaya mencegah diskriminasi bagi warga negara Indonesia yang penganut kepercayaan. Pasal 61 undang-undang itu mengatur penduduk yang agamanya belum diakui atau bagi penghayat kepercayaan,tetap dilayani, meski kolom agama dalam KTP-nya dikosongi.

Kenyataannya, kata Arimbi, pasal tersebut tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Menurut catatan Komisi, masih banyak masyarakat adat di Indonesia yang kesulitan mengakses program pemerintah akibat dipersulit dalam pengurusan KTP. Tidak adanya KTP membuat mereka tidak bisa memperoleh surat nikah, akta kelahiran anak, mendapat layanan kesehatan dan bantuan ekonomi, serta pengurusan perizinan pemakaman.

Kondisi di lapangan tersebut disayangkan Komisi. Apalagi hal itu diperparah dengan masih sulitnya mereka mendapatkan hak beribadah karena distigma sebagai kafir. "Mereka mesti berhadapan dengan kesulitan membangun rumah ibadah dan dalam memberi pendidikan agama leluhur bagi anak-anak di sekolah," ujar Arimbi.

Menurut Arimbi, seharusnya masyarakat adat tetap mendapat hak konstitusional yang diatur Pasal 28E dan Pasal 29, yang mengatur kemerdekaan beragama dan berkeyakinan, Pasal 28I ayat 3 tentang identitas budaya dan masyarakat adat, serta Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 tentang bebas dari diskriminasi.

Aktivis dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Nia Syarifudin, berharap pemerintah memberi perhatian terhadap masalah ini. "Perjuangan masyarakat adat sah karena ada jaminan konstitusi. Ini persoalan kemauan pemerintah saja untuk menghilangkan diskriminasi," ujarnya.

ISMA SAVITRI

Terpopuler:

Wayan Koster: Bayu Bohong Besar

Saingi Rieke-Teten, Golkar Siap Gandeng PPP

Teten Masduki Mundur dari TI-Indonesia

Para Penggiring Proyek Kementerian Agama

Di Pilkada Jabar, PDIP Emoh Koalisi

Berita terkait

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

1 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

9 hari lalu

Kabel yang Akibatkan Kecelakaan di Medan Dipastikan Bukan Milik Telkom

Telkom berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik melalui perangkat dan aset-aset yang dimiliki.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Mensos Ajak Pendamping PKH Bekerja demi Rakyat

26 Februari 2024

Mensos Ajak Pendamping PKH Bekerja demi Rakyat

Etos kerja membantu warga miskin sebagai ibadah harus menjadi dasar pengabdian.

Baca Selengkapnya

DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Program Layanan Syariah JKN

22 Februari 2024

DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Program Layanan Syariah JKN

Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan syariah Program JKN di Aceh.

Baca Selengkapnya