Mulyana Minta KPU Jelaskan Pelanggaran KIPP

Reporter

Editor

Senin, 21 Juni 2004 22:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusumah meminta KPU untuk menyampaikan alasan tidak terakreditasinya Komisi Independen Pemantau Pemilu sebagai salah satu pemantau pemilu presiden mendatang. "Ini untuk memberikan kejelasan kepada KIPP," kata Mulyana di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (21/6). Sampai sekarang, Mulyana mengaku, belum ada pleno membahas pelanggaran yang dilakukan oleh KIPP. Mulyana menjelaskan, ada dua kemungkian tidak terakreditasinya sebuah organisasi pemantau sebagai pemantau pemilu presiden. Dua hal itu, kata dia, karena tidak terpenuhinya persyaratan dalam Pasal 9 Keputusan KPU tentang Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu presiden. Atau, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 keputusan yang sama. Dalam ketentuan Pasal 9, kata dia, merupakan syarat yang umum sebagai pemantau. Akan tetapi, KIPP sudah lolos sebagai pemantau pemilu legislatif lalu. Artinya, tidak ada pelanggaran ketentuan pasal ini. Pasal 9 ini merupakan syarat menjadi pemantau. Isinya, mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu, mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan, menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung, mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan negara Republik Indonesia, membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas pemilu. Persyaratan lain dalam Pasal 9 itu, menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU dan atau KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, dan kepada masyarakat sebelum pengumuman hasil suara, menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara pemilu serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilu dan kepada pemilih, melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif; memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan, dan dilaporkan disusun secara sistematis, akurat dan dapat diverifikasi, melaporkan seluruh hasil pemantauan pada KPU.Sedangkan, kemungkinan lain, KIPP melanggar ketentuan pada Pasal 10 Keputusan KPU itu. Dalam ketentuan pasal itu disebutkan larangan bagi pemantau. Larangan itu berisikan antara lain, melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan kewajiban penyelenggara Pemilu serta hak dan kewajiban pemilih, melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan Pemilu, menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada peserta Pemilu, menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberi kesan mendukung atau menolak peserta Pemilu, menerima hadiah atau fasilitas apapun dari peserta pemilu, mencampuri dengan cara apapun kegiatan pihak-pihak yang berwenang dalam Pemilu, peserta Pemilu, atau dalam perkara politik apapun atau mencampuri yurisdiksi atau urusan dalam negeri Indonesia. Selain itu pemantau dilarang menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan pemilu termasuk kertas suara tanpa persetujuan petugas pemilu, membawa senjata atau bahan/alat peledak selama melakukan tugas pemantauan, berkomunikasi dengan pemilih pada hari pemungutan suara dengan tujuan mempengaruhi suaranya atau dengan cara lain yang mengganggu kerahasiaan atau mengganggu jalannya proses pemungutan suara dan penghitungan suara, serta masuk secara tidak sah ke dalam bilik pemberian suara, menyampaikan pengumuman atau penyataan yang bersifat memihak tentang hasil Pemilu, melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilu.Khusus untuk pelanggaran terhadap Pasal 10 ini, KPU harus mengeluarkan keputusan berdasarkan rapat pleno. Mantan Ketua Presidium KIPP yang juga anggota KPU ini menegaskan, saat ini penjelasan KPU terkait belum dikeluarkannya akreditasi terhadap KIPP ini berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan KIPP pada Pemilu Legislatif atau karena persoalan lain. "Pelanggaran terhadap Pasal 10 ini, pencabutan hak memantau harus diselesaikan melalui keputusan dalam rapat pleno," kata dia.Purwanto - Tempo News Room

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

46 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya