TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Mudhofir, mengatakan, lambatnya penetapan UMP disebabkan alotnya negosiasi antara buruh dan pengusaha. Sehingga UMP di kawasan industri, seperti Jakarta dan sekitarnya, Batam, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik belum ditetapkan. “Penetapan di enam provinsi lebih cepat karena serikat buruhnya sedikit,” kata Mudhofir ketika dihubungi, Ahad.
Namun, Mudhofir optimistis penetapan UMP bakal segera diketuk menjelang akhir tahun. Sebab, lambatnya pengesahan berimbas pada penetapan UMK. Namun, jika UMK baru disahkan pada 2013, perhitungan pembayaran gaji tetap dimulai pada 1 Januari. “Biasanya UMK akan lebih besar ketimbang UMP,” ucapnya.
Dia berharap upah di kawasan industri tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan 60 item komponen hidup layak (KHL). Dilihat dari biaya hidupnya, kata Mudhofir, kawasan Papua lebih tinggi dibandingkan dengan Jakarta. Seharusnya UMP Papua lebih besar ketimbang UMP di Jakarta. Dewan Pengupahan Jakarta sebelumnya memutuskan UMP sebesar Rp 1.978.000.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mendesak para gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah mempercepat penetapan upah minimum provinsi atau UMP. Percepatan penetapan ini untuk meredam gejolak antara pekerja dan pengusaha. “Kami minta kepala daerah agar lebih serius,” katanya.
Data Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan hingga 3 November baru enam provinsi yang sudah menetapkan UMP untuk tahun depan. Papua menetapkan UMP dengan besaran Rp 1.710.000, Bengkulu Rp 1.200.000, Bangka Belitung Rp 1.265.000, Sumatera Utara Rp 1.305.000, Kalimantan Selatan Rp 1.337.500, dan Kalimantan Barat Rp 1.060.000.
Muhaimin mengatakan, menetapkan upah minimum memang perlu berhati-hati. Namun, penetapan upah harus segera diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja, dan buruh dan pemerintah di masing-masing daerah. Muhaimin berharap penetapan tahun depan lebih dipercepat.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 226 Tahun 2000, UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum berlakunya UMP. Sedangkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK, yaitu pada 1 Januari tahun depan.
Dalam menetapkan UMP, Muhaimin menegaskan, komponen yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMP antara lain produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu. Selain itu, juga upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro, dan pertumbuhan daerah dan nasional.
Bahkan, faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang, sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan. “Penetapan upah minimum nantinya tidak hanya berpatokan pada nilai KHL, ada variabel lainnya,” ujar Muhaimin.
SUNDARI
Berita terkait
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
25 Januari 2024
KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin
6 September 2023
KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.
Baca SelengkapnyaIndonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
7 Juni 2022
Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil
Baca SelengkapnyaMenaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi
16 April 2022
Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
3 Mei 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Baca SelengkapnyaKrisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker
4 November 2019
Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.
Baca SelengkapnyaHanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja
23 September 2019
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.
Baca SelengkapnyaAturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen
12 September 2019
Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.
Baca SelengkapnyaMenaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang
10 September 2019
BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.
Baca SelengkapnyaMau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya
17 Agustus 2019
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.
Baca Selengkapnya