Negosiasi Alot, Penetapan Upah Minimum Telat

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Minggu, 4 November 2012 20:55 WIB

Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp1.401.829 atau sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Mudhofir, mengatakan, lambatnya penetapan UMP disebabkan alotnya negosiasi antara buruh dan pengusaha. Sehingga UMP di kawasan industri, seperti Jakarta dan sekitarnya, Batam, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik belum ditetapkan. “Penetapan di enam provinsi lebih cepat karena serikat buruhnya sedikit,” kata Mudhofir ketika dihubungi, Ahad.

Namun, Mudhofir optimistis penetapan UMP bakal segera diketuk menjelang akhir tahun. Sebab, lambatnya pengesahan berimbas pada penetapan UMK. Namun, jika UMK baru disahkan pada 2013, perhitungan pembayaran gaji tetap dimulai pada 1 Januari. “Biasanya UMK akan lebih besar ketimbang UMP,” ucapnya.

Dia berharap upah di kawasan industri tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan 60 item komponen hidup layak (KHL). Dilihat dari biaya hidupnya, kata Mudhofir, kawasan Papua lebih tinggi dibandingkan dengan Jakarta. Seharusnya UMP Papua lebih besar ketimbang UMP di Jakarta. Dewan Pengupahan Jakarta sebelumnya memutuskan UMP sebesar Rp 1.978.000.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mendesak para gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah mempercepat penetapan upah minimum provinsi atau UMP. Percepatan penetapan ini untuk meredam gejolak antara pekerja dan pengusaha. “Kami minta kepala daerah agar lebih serius,” katanya.

Data Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan hingga 3 November baru enam provinsi yang sudah menetapkan UMP untuk tahun depan. Papua menetapkan UMP dengan besaran Rp 1.710.000, Bengkulu Rp 1.200.000, Bangka Belitung Rp 1.265.000, Sumatera Utara Rp 1.305.000, Kalimantan Selatan Rp 1.337.500, dan Kalimantan Barat Rp 1.060.000.

Muhaimin mengatakan, menetapkan upah minimum memang perlu berhati-hati. Namun, penetapan upah harus segera diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja, dan buruh dan pemerintah di masing-masing daerah. Muhaimin berharap penetapan tahun depan lebih dipercepat.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 226 Tahun 2000, UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum berlakunya UMP. Sedangkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK, yaitu pada 1 Januari tahun depan.

Dalam menetapkan UMP, Muhaimin menegaskan, komponen yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMP antara lain produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu. Selain itu, juga upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro, dan pertumbuhan daerah dan nasional.

Bahkan, faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang, sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan. “Penetapan upah minimum nantinya tidak hanya berpatokan pada nilai KHL, ada variabel lainnya,” ujar Muhaimin.

SUNDARI



Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Selengkapnya

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.

Baca Selengkapnya

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.

Baca Selengkapnya

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.

Baca Selengkapnya

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

17 Agustus 2019

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.

Baca Selengkapnya