TEMPO.CO , Jakarta:Terdakwa kasus suap Wisma Atlet dan proyek universitas Angelina Sondakh mengakui adanya pertemuan dirinya dengan Menpora Andi Mallarangeng, bos Grup Permai M. Nazarudin dan Ketua Komisi Olahraga Mahyudin, dan Wafid Muharam di kantor Andi. "Benar pertemuan itu ada," kata Angie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 1 November 2012.
Namun, Angie membantah tujuan pertemuan membahas proyek Sea Games. "Saya kira Pak Wafid salah paham. Itu pertemuan kami sebagai kader Demokrat setelah Andi terpilih menjadi Menpora."
Dalam kesaksiannya, Wafid mengaku pernah dua kali bertemu dengan terdakwa Angie. "Pertama di lantai 10 Kemenpora (kantor Andi) dan di sebuah restoran di Senayan," ujar dia. Menurut Wafid, dalam pertemuan itu terdapat pembahasan soal Sea Games. "Tapi tidak bahas anggaran."
Wafid mengklaim tak tahu menahu soal agenda dua pertemuan itu. "Saya hanya mendampingi Pak Menteri."
Hakim mempertanyakan kehadiran Nazarudin dalam pertemuan di kantor Menteri Andi. "Dia kan bukan Komisi Olahraga, untuk apa ada di sana?" kata Hakim Sudjatmiko pada Wafid. Dia tegas menjawab tak tahu soal itu. "Saya hanya mendampingi saja."
Hari ini, Angie, sapaan Angelina, menjalani sidang pemeriksaan saksi. Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011.
"Terdakwa selaku anggota DPR menerima hadiah dari Permai Grup, yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang. Padahal, patut diketahui, janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," kata jaksa Agus saat membacakan dakwaan dalam sidang tuntutan, Kamis, 6 September 2012.
Angie dijerat tiga dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas, yang anggarannya dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia juga dituding menggiring program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga agar dimenangkan oleh Grup Permai milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Menurut Agus, uang itu diberikan sebagai imbalan karena terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga dikerjakan Grup Permai atau pihak lain yang berkaitan dengan Grup Permai.
SUBKHAN
Berita Terpopuler
Tiap Ditanya Soal Hambalang, Andi Ucapkan Kalimat Ini
Upeti DPR, Bambang Soesatyo Tanya BS ke Dahlan
3 Tersangka Simulator SIM Bebas
Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri
Perdalam Kasus Hambalang, KPK Geledah Empat Tempat
Neneng Sri Wahyuni Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Wafid Muharram Akan Buka Kasus Wisma Atlet
Koruptor Pengerukan Batanghari, Jambi, Dibui
KPK: Gugatan Polri Sengaja Kacaukan Penyidikan
KPK Jawab Polri Setelah Pemeriksaan Tersangka Simulator
Berita terkait
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental
8 hari lalu
Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang
15 Juli 2023
PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca Selengkapnya10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy
17 April 2023
Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"
Baca SelengkapnyaDemokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaApril 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini
3 April 2023
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Baca Selengkapnya