3 Tersangka Simulator SIM Bebas  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 1 November 2012 07:36 WIB

Dalam aksinya, gerakan "Save KPK" mendukung KPK mengusut kasus Simulator SIM yang melibatkan dua jenderal Kepolisian, yakni Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Depok - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi dibebaskan pada Rabu, 31 Oktober 2012, tengah malam. Ketiganya meninggalkan tahanannya di Rutan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok pada Kamis dini hari, 1 November 2012, pukul 00.05.

Tiga tersangka kasus simulator SIM itu adalah pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Poernomo; panitia lelang, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.

"Ada tiga orang yang sudah keluar karena masa tahanan selesai, jadi bebas demi hukum," kata kuasa hukum Didik Poernomo, Hari Pontoh saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 November 2012.

Mereka bertiga dijemput keluarga dan pengacaranya masing-masing. Mereka keluar dengan menggunakan lima mobil dan kacanya tertutup rapat. Tidak jelas siapa yang berada di dalamnya.

Ketika keluar dari gerbang Mako Brimob, iring-iringan lima mobil itu hanya berhenti sejenak untuk menyapa petugas di gerbang. Setelah itu tancap gas meninggalkan Mako Brimob ke arah Jakarta.

Hari yang ikut dengan rombongan itu mengatakan tiga orang yang telah bebas Didik, Teddy, dan Legimo langsung dibawa keluarganya masing-masing.

Mengenai proses hukum selanjutnya yang akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari mengatakan kliennya akan tetap mematuhi hukum yang berlaku. Namun, dirinya belum tahu kapan KPK akan memulai proses hukumnya. "Kalau urusan dengan KPK kita belum tahu," katanya.

Seperti diketahui, Polri telah menyerahkan berkas, bukti, dan tersangka korupsi simulator SIM kepada KPK. Penyerahan itu sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengakhiri polemik KPK dan Polri.

KPK tidak menetapkan semua tersangka versi Polri. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Budi Susanto, Didik Poernomo, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. KPK tidak menetapkan tersangka pada Teddy dan Legimo yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh polisi.

ILHAM TIRTA

Berita terpopuler lainnya:
Djoko Susilo Benarkan Ada Upeti untuk Senayan
Di Senayan, Ahok Pernah Ditawari Upeti

Soal Upeti, Dulu Anggota DPR Sopan-Sopan

Perwira TNI Juga Ikut Setor Upeti ke DPR

Lily Wahid Sebut Upeti di DPR Seperti Kentut

Penyertaan Modal Negara Jadi Modus Upeti BUMN

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

4 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

6 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

12 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

16 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

21 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

21 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

22 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

23 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya