TEMPO.CO, Bandung - Hanya 38 persen perusahaan di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang membayar upah sesuai dengan upah minimum Kota (UMK). "Jumlah 38 persen tersebut dari 1.245 perusahaan di Kota Cirebon," kata Sutikno, ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu, 31 Oktober 2012. Data ini terungkap pada penetapan upah mimum kota Cirebon.
Menurut dia, sejumlah perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK tergolong dalam perusahaan kecil. Mereka di antaranya memiliki karyawan kurang dari 10 orang. Namun, Apindo mengaku tak berwenang menegur perusahaan-perusahaan tadi. "Kami hanya bisa mengimbau," katanya.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon, Moch Korneli, mengakui masih cukup banyak pengusaha yang belum membayar karyawannya sesuai dengan UMk 2012, yaitu sebesar Rp 980 ribu. "Padahal saat penetapan UMK 2012 lalu mereka sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan," katanya. "Tapi ternyata tidak ada satu pun yang mengajukannya."
Menurut Korneli, pengusaha yang belum membayar upah sesuai dengan UMK tersebut tergolong perusahaan kecil. Misalnya toko dan restoran. "Kami akan kirim surat teguran kepada mereka yang belum membayar upah sesuai dengan UMK tersebut," katanya.
Setelah melalui perundingan yang alot dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko), akhirnya ditetapkan UMK 2013 sebesar 1.075.000. Angka ini masih belum mencapai kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 1.114.030.
Nilai UMK tahun ini naik sebesar 9,69 persen dari UMK 2012 yang hanya sebesar Rp 980 ribu. Hasil kesepakatan ini akan dilaporkan ke Provinsi Jabar. "Bagi pengusaha yang keberatan dengan angka tersebut silakan mengajukan keberatan paling lambat Desember mendatang," kata Korneli.
IVANSYAH
Berita terkait
UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat
19 Januari 2024
UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKetahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan
5 Desember 2023
Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaDosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas
4 Desember 2023
Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
1 Desember 2023
Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta
Baca SelengkapnyaUMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali
30 November 2023
UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.
Baca SelengkapnyaBuruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai
30 November 2023
Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.
Baca SelengkapnyaMohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta
28 November 2023
Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat
12 Desember 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
7 Desember 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Selengkapnya