Komisi Pemerintahan Minta KPU Taat Aturan

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 29 Oktober 2012 18:27 WIB

Dua Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi dan Abdul Hakam Naja (kiri) berbincang bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik (kanan) dan Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Tanri Balilamo, seusai mengikuti rapat konsultasi tertutup, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (29/10). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Taufiq Effendi meminta Komisi Pemilihan Umum menaati peraturan perundang-undangan terkait tahapan pemilihan umum. "Agar tidak tertunda-tunda lagi," kata Taufiq di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 29 Oktober 2012.

Taufiq menegaskan, penundaan sejumlah tahapan pemilu jangan sampai membuat pelaksanaan pemilu berlarut-larut. Selain itu, dia meminta KPU mematuhi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012. Komisi Pemerintahan akan meminta klarifikasi KPU ihwal penundaan pengumuman verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu.

KPU dan Komisi Pemerintahan menggelar rapat konsultasi untuk mengubah peraturan tahapan Pemilu 2014. KPU diwakili Ketua KPU Husni Kamil Malik dan Ida Budhiati. Husni menyatakan, rapat ini untuk mengubah peraturan KPU tentang tahapan pemilu. Rapat juga dihadiri Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Tanri Balo.

Sebelumnya, penetapan hasil verifikasi administrasi partai politik dilakukan di luar jadwal tahapan. Pengumuman hasil verifikasi menurut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemilu adalah tanggal 23-25 Oktober 2012. KPU mengundurkan pengumuman administrasi menjadi tanggal 28 Oktober, dengan dalih kelengkapan dan syarat administrasi dari partai politik datang terlambat.

Selain itu, waktu verifikasi administrasi partai politik dilakukan pada 11 Agustus-22 Oktober dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut. Pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan bahwa semua tahapan pemilu wajib dilaksanakan KPU tepat waktu. Hasil verifikasi ini rawan gugatan karena melanggar peraturan yang dibuat KPU sendiri.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

37 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

57 hari lalu

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

57 hari lalu

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

59 hari lalu

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya