TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Taufiq Effendi meminta Komisi Pemilihan Umum menaati peraturan perundang-undangan terkait tahapan pemilihan umum. "Agar tidak tertunda-tunda lagi," kata Taufiq di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 29 Oktober 2012.
Taufiq menegaskan, penundaan sejumlah tahapan pemilu jangan sampai membuat pelaksanaan pemilu berlarut-larut. Selain itu, dia meminta KPU mematuhi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012. Komisi Pemerintahan akan meminta klarifikasi KPU ihwal penundaan pengumuman verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu.
KPU dan Komisi Pemerintahan menggelar rapat konsultasi untuk mengubah peraturan tahapan Pemilu 2014. KPU diwakili Ketua KPU Husni Kamil Malik dan Ida Budhiati. Husni menyatakan, rapat ini untuk mengubah peraturan KPU tentang tahapan pemilu. Rapat juga dihadiri Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Tanri Balo.
Sebelumnya, penetapan hasil verifikasi administrasi partai politik dilakukan di luar jadwal tahapan. Pengumuman hasil verifikasi menurut Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemilu adalah tanggal 23-25 Oktober 2012. KPU mengundurkan pengumuman administrasi menjadi tanggal 28 Oktober, dengan dalih kelengkapan dan syarat administrasi dari partai politik datang terlambat.
Selain itu, waktu verifikasi administrasi partai politik dilakukan pada 11 Agustus-22 Oktober dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut. Pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan bahwa semua tahapan pemilu wajib dilaksanakan KPU tepat waktu. Hasil verifikasi ini rawan gugatan karena melanggar peraturan yang dibuat KPU sendiri.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
37 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
52 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
57 hari lalu
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
57 hari lalu
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
59 hari lalu
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca Selengkapnya