Undang-Undang Zakat Dinilai Diskriminatif  

Reporter

Rabu, 24 Oktober 2012 17:28 WIB

Ilustrasi

TEMPO.CO, Jakarta -- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dinilai diskriminatif. Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz), Heru Susetyo, mengatakan, UU tersebut memberi perlakuan berbeda kepada operator zakat nasional bentukan pemerintah, yakni Baznas, dengan lembaga amil zakat bentukan sipil.

Diskriminasi itu ada dalam Pasal 5, 6, dan 4 UU Zakat. "Pasal-pasal itu menyentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di tangan Baznas. Sementara inisiatif masyarakat diberikan ruang sempit karena hanya membantu Baznas dalam pengelolaan zakat," kata Heru dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2012.

Padahal, kata Heru, lembaga amil zakat bentukan sipil berpotensi mengumpulkan zakat lebih besar. Sebab, selama ini, masyarakat memilih menyumbangkan zakat ke amil yang tepercaya dan ada sejak lama, serta berlokasi tak jauh dari tempat tinggalnya.

Pengumpulan zakat oleh Baznas dianggap Komaz berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi Baznas memiliki wewenang sebagai regulator, supervisor, dan operator sekaligus. "Bagaimana mungkin operator diberikan amanat untuk menilai kelayakan beroperasi lembaga pengumpul zakat?"

Komaz juga mengkritik Pasal 38 dan 41 UU Zakat karena berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap lembaga amil zakat bentukan masyarakat. Pasal itu mengatur amil zakat yang tidak mengantongi izin pejabat berwenang terancam pidana bui setahun dan denda Rp 50 juta. Yang disayangkan Komaz, pasal itu berpeluang mengkriminalisasi ulama dan tokoh masyarakat yang biasa membantu pengumpulan zakat.

"Komaz tak keberatan dengan pidana penjara atau denda jika memang lembaga amil itu tidak amanah terhadap dana yang disetor umat. Tapi, kalau alasannya karena tidak mengantongi izin pejabat berwenang, menurut kami itu sesat pikir," ujar Heru.

Pengamat sejarah filantropi Islam dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Amelia Fauziah, mengatakan, UU Zakat semula memang berniat baik untuk menertibkan pengelolaan zakat. Namun, dalam perjalanannya, UU itu justru merugikan masyarakat sipil sendiri. "UU malah akan menurunkan gerakan zakat di masyarakat," ujarnya.

Komaz mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal UU Zakat. Mereka menilai sentralisasi pengelolaan zakat di tangan pemerintah mematikan lembaga amil zakat nasional dan daerah. Sebab, mereka mesti mendaftarkan diri ke pemerintah untuk bisa beroperasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat mengatur pembentukan lembaga amil zakat wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Mekanisme perizinan dalam pembentukan lembaga amil zakat merupakan penerapan asas kepastian hukum dalam pengelolaan zakat.

Menteri Agama Suryadharma Ali berkukuh, pengelolaan zakat mesti dilakukan pemerintah. Menurut Suryadharma beberapa waktu lalu, wajar jika lembaga amil zakat mesti mendaftarkan diri. Sebab, pemerintah mesti mendata jumlah zakat yang terkumpul secara nasional dan peruntukannya.

Suryadharma berharap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi nantinya bisa obyektif dan menempatkan lembaga amil zakat pada posisi semestinya, seperti termaktub dalam UU Pengelolaan Zakat. "Pengaturan lembaga amil zakat penting untuk menghindari penyimpangan," kata dia.

ISMA SAVITRI

Baca juga:

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang

7 Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang

BPK Isyaratkan Nama Menteri Andi Masuk

Berapa Kerugian Hambalang versi KPK?

Suap Proyek Al-Quran Mengalir ke Gema MKGR

Berita terkait

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

3 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

9 hari lalu

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama

Baca Selengkapnya

Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

14 hari lalu

Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

18 hari lalu

Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024

Baca Selengkapnya

Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

19 hari lalu

Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

Ketupat sudah ada sejak masa pra-Islam di Indonesia, mulai populer untuk Idul Fitri atau lebaran sejak dikenalkan Sunan Kalijaga.

Baca Selengkapnya

Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

23 hari lalu

Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

24 hari lalu

5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

Sebagai umat Islam, wajib mengetahui perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Mulai dari waktu dikeluarkannya hingga nominalnya.

Baca Selengkapnya