MA Tolak Kasasi Malinda Dee  

Reporter

Rabu, 17 Oktober 2012 16:21 WIB

Terdakwa pembobol dan pencucian nasabah Citibank Inong Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/3). Inong Malinda Dee divonis hukuman 8 tahun penjara, denda 10 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratno. Kasasi ini diajukan Malinda karena dia tidak puas terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menghukumnya delapan tahun penjara.

"Menghukum penjara selama delapan tahun dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun penjara," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, saat ditemui di gedung MA, Rabu, 17 Oktober 2012. Ini artinya Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan atas perkara Nomor 1607/kasasi/2012 ini ditetapkan dalam persidangan pada 16 Oktober 2012 yang diketuai Hakim Agung Djoko Sarwoko dengan anggota Majelis Komariah Sapardjaja dan Sri Murmahyuni.

Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menghukum Malinda delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider penjara selama tiga bulan. Sedangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan subsider penjara selama enam bulan. "Kasasi ini diajukan dua pemohon, yaitu jaksa penuntut dan Malinda," kata Ridwan.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut mantan Manager of Relationship Citibank ini dengan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Malinda sebagai pegawai bank terbukti menyodorkan blanko kosong dan memiliki pengetahuan cukup untuk melakukan penggelapan dan pencucian uang.

Selama kurun waktu 2007-2011, Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi dalam dollar AS senilai US$ 2,082 juta.

"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang serta pencucian uang dilakukan berulang," kata Ridwan.

FRANSISCO ROSARIANS



Berita Terkait:
Malinda Dee Hadapi Vonis Hari Ini

Jaksa Tetap Tuntut Malinda 13 Tahun Penjara

Malinda Dee Menilai Tuntutan Jaksa Kabur

Koruptor Dituntut Lebih Ringan, Malinda Dee Protes

Baca Pledoi Persidangan, Malinda Dee Menangis

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

8 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

9 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

11 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

11 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

12 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya