TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akan dihentikan, revisi ini bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Alasannya, jika tidak dicabut dari Program Legislasi Nasional, Dewan Perwakilan Rakyat tetap bisa merevisi aturan ini kapan saja.
"Pembahasan bisa dilakukan lagi jika ada kebutuhan," kata Ketua Badan Legislasi Ignatisu Mulyono di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2012. Fraksi-fraksi di Dewan sudah meminta agar revisi undang-undang tidak dilanjutkan. Menurut dia, di masa mendatang, sebagai pengusul, Komisi Hukum bisa saja mengusulkan kembali draf revisi. "Karena belum dicabut dari Prolegnas," kata dia.
Menurut Ignatius, jika ada keinginan untuk mencabut dari Prolegnas, Panitia Kerja akan membahas bersama pemerintah. Jika pemerintah menyepakati revisi ini dikeluarkan dari Prolegnas, selanjutnya Badan Legislasi akan melaporkan kepada pimpinan DPR dan Badan Musyawarah. Selanjutnya, opsi ini dibawa ke sidang paripurna DPR.
Ignatius menyatakan Badan Legislasi bisa saja membuat draf revisi yang isinya poin-poin untuk menguatkan KPK. Misalnya, putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan serta aturan mengenai penyidik independen. Namun, karena fraksi-fraksi ingin pembahasan tidak dilakukan, Badan Legislasi urung membuat draf ini. "Sekarang lebih baik diendapkan dulu," kata dia.
Kemarin, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, juga menyatakan revisi undang-undang tentang KPK sebaiknya dihentikan. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, revisi dihentikan karena ada kekhawatiran publik adanya niat untuk melemahkan KPK. Namun, keputusan penghentian ini belum pasti akan diputuskan kapan.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terpopuler lainnya:
Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia
Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri
Jokowi Dilantik, Foke Panen Pujian
Dua Polisi Diduga Hilang di Sarang Teroris
Usai Dilantik, Foke Rangkul Jokowi
Ahok Jadi Wagub DKI, Ini Komentar Anaknya