TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, membantah jika cek pelawat yang diterimanya berasal dari Ardiansyah. Menurutnya, cek itu dia terima dari teman bisnisnya. "Saya terima dari teman bisnis saya, namanya Yanuar," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 15 Oktober 2012 malam.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini menceritakan, sore itu Yanuar menghubunginya karena membutuhkan uang tunai. Yanuar lalu memintanya menukarkan uang tunai tersebut dengan cek pelawat dari Mandiri yang dimilikinya. "Dia membutuhkan cash, dia tanya apa saya punya, saya jawab punya," kata dia.
Dhana kemudian menerima 30 lembar cek senilai RP 750 juta itu pada 10 Oktober 2007. Cek tersebut diberikan Yanuar di sekitar parkiran di Setiabudi Building, Kuningan, Jakarta Selatan. Beberapa hari kemudian, cek itu diuangkan dan disimpan Dhana dalam rekeningnya di Bank Mandiri.
Ketika ditanya Hakim Ketua Sudjatmiko tentang hubungan Yanuar dengan Ardiansyah dan Rudi Kurniawan, Dhana menyatakan tak tahu. Dia juga menyatakan tak tahu jika cek itu berhubungan dengan kegiatan Ardiansyah di Batam. "Sama sekali tidak tahu," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, pegawai Bank Mandiri bagian kontrol internal, Sukur Sihombing, membenarkan jika Dhana pernah mencairkan cek pelawat di Bank Mandiri. Seri tiga cek pelawat itu, diungkapkan Sukur, sama dengan yang dibeli Ardiansyah dan Rudi Kurniawan, pada 8 Oktober 2007.
Dalam dakwaan jaksa, Dhana disebut menerima gratifikasi Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri dari Ardiansyah. Duit itu diberikan Ardiansyah atas perintah Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam, Raja Muchsin.
"Uang itu bertentangan dengan tugasnya sebagai PNS Ditjen Pajak. Dan dalam waktu tiga puluh hari setelah menerima uang, dia tidak melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum I.B.N. Wismantanu.
NUR ALFIYAH
Berita Lain:
Kasus Novel: Pencuri Walet Disetrum Kemaluannya
Jokowi Gratiskan Jajanan untuk Pendukungnya
Kompolnas Bahas Hasil Investigasi Kasus Novel
Wawancara Jokowi: Kuncinya Redesain Tata Ruang
10 Ribu Orang Tonton Langsung Pelantikan Jokowi
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya