TEMPO.CO , Jakarta - Neneng Sri Wahyuni merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, saat ia meminta dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK, lembaga antirasuah itu tak kunjung merespon.
"Mbak Angie (Angelina Sondakh) meminta pindah dikasih. Saya minta pindah tidak dikasih," kata istri Muhammad Nazaruddin ini seusai pemeriksaan di kantor KPK, Rabu, 10 Oktober 2012.
Kepada wartawan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mengaku diperlakukan diskriminatif. "Saya minta pindah ke Pondok Bambu tidak dikasih. Saya tidak tahu. Di sini semuanya diskriminasif," ujarnya.
Adapun pengacara Neneng, Elza Syarif, membandingkan posisi kliennya dengan Angelina Sondakh. "Apa bedanya (Neneng) dengan Angelina Sondakh?" tanya Elza.
Menurut dia, dua perempuan ini sama-sama punya anak kecil dan seharusnya diberi kesempatan untuk bertemu dengan anak-anak mereka. Namun yang terjadi, kata Elza, permintaan Angelina untuk pindah dari rumah tahanan KPK dikabulkan.
Sedangkan kliennya justru tetap mendekam di dalam sel rumah tahanan KPK. "Angelina Sondakh dikabulkan, apa bedanya? Sama-sama punya anak," ujar Elza.
Elza menjelaskan, Neneng meminta supaya dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu supaya bisa bertemu dengan anak-anaknya.
Jika tidak dikabulkan, Neneng mengancam akan mogok makan. "Biar mati saja di sini," ujar Elza menirukan ucapan Neneng.
Selama ditahan di rutan KPK, Neneng tak bisa bertemu dengan anaknya. Alasannya, waktu besuknya, setiap Senin dan Kamis, berbarengan dengan jadwal sekolah anak-anaknya. Neneng dikabarkan memiliki tiga orang anak. Anak pertamanya berumur 4,5 tahun, kedua 3 tahun, dan anak ketiga berusia 1 tahun.
Selain itu, Neneng khawatir anak-anak akan trauma jika datang ke Rumah Tahanan KPK. "Secara psikologis, anak-anak takut karena ada banyak orang," kata Elza.
FEBRIANA FIRDAUS | FEBRIYAN
Berita terpopuler lainnya:
Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas
Anas Dinilai Tak Terlibat Korupsi PLTS
Polisi Relakan Penyidiknya Pindah ke KPK
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
16 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
17 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
18 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
19 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya