Mediasi Kasus Wanprestasi Jokowi Masih Buntu

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 10 Oktober 2012 14:27 WIB

Joko Widodo alias Jokowi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surakarta - Proses mediasi kasus perdata antara mantan Wali Kota Surakarta Joko Widodo dengan dua warga yang menjadi penggugat masih mengalami jalan buntu. Kuasa hukum dari kedua belah pihak masih belum bersepakat untuk melakukan perundingan.

Gugatan tersebut diajukan secara legal standing oleh dua warga Surakarta, Ari Setyawan dan Paidi. Mereka menilai jika Jokowi melakukan wanprestasi kepada masyarakat lantaran mengikuti pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatannya habis.

Dalam persidangan dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Surakarta meminta kedua belah pihak untuk berdamai. Pengadilan memberi waktu untuk mengupayakan perdamaian selama 40 hari. Mereka juga menunjuk salah satu hakimnya sebagai mediator.

“Proses perdamaian masih buntu,” kata kuasa hukum Jokowi, Suharsono, saat ditemui, Rabu, 10 Oktober 2012. Menurut dia, kedua belah pihak belum menyepakati masalah tempat untuk menggelar perundingan. Rencananya, perundingan itu akan mempertemukan antara penggugat dengan Jokowi selaku tergugat secara langsung.

Menurut Suharsono, pihaknya menginginkan agar pertemuan itu digelar di luar pengadilan. “Sedangkan kuasa hukum penggugat ngotot ingin pertemuan digelar di pengadilan,” kata Suharsono. Padahal, mereka hanya memiliki waktu dua pekan ke depan untuk mengupayakan perdamaian.

Menurut dia, kubu Jokowi siap mempertemukan para penggugat dengan Jokowi secara langsung. “Kami akan pertemukan meskipun saat ini Jokowi sedang sangat sibuk,” katanya. Jika perlu, pertemuan itu bisa terlaksana di Jakarta apabila Jokowi sudah mulai bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Sri Hadi Fahruddin, ngotot pertemuan lebih ideal bila digelar di pengadilan. “Saya yakin pertemuan akan lebih fair,” kata Sri.

Di sisi lain, pihaknya juga memiliki target agar sengketa tersebut bisa berakhir dengan putusan dari hakim. “Bukan berakhir melalui perdamaian,” katanya. Meski demikian, upaya perdamaian itu harus tetap dilalui karena merupakan aturan formal dalam persidangan kasus perdata.

Dia beralasan, keikutsertaan Jokowi dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta merupakan wanprestasi. Sebab, Jokowi masih memiliki kewajiban memimpin Surakarta hingga tiga tahun mendatang. “Sehingga kami butuh putusan hakim untuk menjadi yurisprudensi,” katanya.

Sedangkan hakim yang menjadi mediator dalam kasus tersebut, Bintoro Widodo, menolak berkomentar mengenai proses perdamaian itu. “Tanyakan kepada masing-masing pihak, saya hanya mediator,” kata Bintoro.

AHMAD RAFIQ


Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya