Bagir Manan: Dewan Pers Tidak Menghukum Tempo  

Reporter

Senin, 8 Oktober 2012 16:33 WIB

Bagir Manan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan, Dewan Pers tidak menjatuhkan hukuman kepada majalah Tempo terkait pengaduan pengusaha Gunawan Jusuf melalui Hotman Paris Hutapea, pengacara Makindo dan Gunawan, atas berita di majalah itu edisi 26 Maret-1 April 2012.

Gunawan mengadukan majalah Tempo ke Dewan Pers untuk tulisan-tulisan yang berjudul "Rochadi, Korban Sengketa Makindo", "Terjepit Sengketa Raja Gula", "Gugatan Dua Saudara", dan "Taipan Nyentrik di ST Regis".

Bagir menambahkan, Dewan Pers hanya memberikan rekomendasi karena majalah Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tersebut. "Tidak mungkin Dewan Pers menjatuhkan hukuman. Yang ada adalah mengingatkan atau rekomendasi," kata Bagir, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2012.

Menurut Bagir, ada pelanggaran yang sangat nyata jika Dewan Pers mencampur-adukkan pelanggaran kode etik dengan pelanggaran hukum. "Kami tidak mencampuri masalah hukum. (Pernyataan) ini sudah keterlaluan," ujarnya.

Karena itu, ia melanjutkan, pernyataan Hotman bahwa Dewan Pers menghukum media sangat keliru. "Kalau ini sebagai bentuk jualan ke klien, janganlah. Jualan seperti itu sangat tidak layak," kata Bagir.

Ia pun menilai pernyataan Hotman itu sebagai pembohongan publik yang luar biasa. "Mungkin hal itu biasa bagi orang lain, tapi pers tidak boleh membiarkan orang berlaku seperti itu," kata Bagir.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Agus Sudibyo, menganggap pernyataan yang disampaikan Hotman ihwal rekomendasi Dewan Pers kepada majalah Tempo tidak sesuai dengan isi rekomendasi yang sebenarnya.

"Beberapa hal yang disampaikan Hotman tidak sesuai dengan konteks dan isi dari Penilaian, Pernyataan, dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers," kata Agus pada kesempatan sama.

Pada Kamis, 4 Oktober 2012, dalam konferensi pers Hotman menyatakan, Gunawan memenangkan aduan yang diajukan terhadap majalah Tempo di Dewan Pers.

"Tempo divonis untuk meminta maaf pada pengadu (Gunawan) dan pada pembaca," ujar Hotman. "Isi beritanya tidak sesuai fakta hukum."

Hotman menganggap Tempo mengabaikan fakta hukum yang diputuskan di Pengadilan Tinggi Singapura dan Pengadilan Tinggi Hong Kong bahwa kliennya tidak memiliki utang pada siapa pun. "Namun, ditulis seolah klien kami berutang dan sering salah gunakan data keimigrasian untuk menghindari utang," ujarnya.

Menurut dia, bila permintaan maaf tidak juga disampaikan, pihaknya akan menempuh upaya hukum perdata dan pidana terhadap Tempo.

Ketika dihubungi kembali hari ini, Senin, 8 Oktober 2012, Hotman meminta majalah Tempo mengikuti rekomendasi Dewan Pers untuk meminta maaf kepada kliennya. “Kalau kalah ya kalahlah. Tempo jangan gengsi begitu,” katanya.

PRIHANDOKO | ANANDA BADUDU



Terpopuler:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati

Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek

Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab

Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi

UGM Siap Beri Dukungan ke KPK




Advertising
Advertising

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

1 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

6 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

6 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

20 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

23 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

27 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

30 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

30 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

31 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

32 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya