Polisi Berdalih Korban Novel Baru Menuntut

Reporter

Sabtu, 6 Oktober 2012 16:11 WIB

Sejumlah angota Provost Mabes Polri saat berada di ruang tunggu gedung KPK saat ingin bertemu dengan penyidik Kapolri, Jakarta, 10-5, 2012. Tempo/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Sutarman, keberatan jika upaya penangkapan terhadap Komisaris Novel Baswedan disebut sebagai kriminalisasi. Menurut dia, kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel merupakan pelanggaran hukum.

“Jangan latah menyebut kriminalisasi. Itu artinya perbuatan yang tadinya bukan kriminal lalu dijadikan kriminal,” katanya saat memberi keterangan pers di Markas Besar Kepolisian RI, Sabtu, 6 Oktober 2012.

Kasus di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel pada 2004 silam itu, menurut Sutarman, sudah jelas. “Diborgol, dibawa ke markas, lalu dibawa ke pantai dan ditembak sampai salah satu meninggal. Peristiwanya memang ada. Tapi siapa yang melakukan, sedang disidik,” kata dia.

Dikatakan Sutarman, penyelesaian kasus tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Saat ini masyarakat maupun polisi tak bisa menentukan Novel bersalah atau tidak. “Selama proses penyidikan tidak boleh menentukan salah atau benar. Penyidik hanya mengumpulkan bukti-bukti,” tuturnya.

Dia juga menolak jika kasus tersebut dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi Novel adalah penyidik yang menangani kasus simulator dan menyidik Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat diperiksa kemarin. “Ini murni penegakan hukum, jangan dibentur-benturkan,” kata dia.

Menurut dia, polisi sama sekali tak bermaksud mengerdilkan KPK. Ia menyebut kepolisian sebagai salah satu institusi yang membesarkan KPK. Contohnya dengan memberikan penyidik dan mengajak KPK menangkap Nazaruddin di Bogota. "Kalau terus dibawa seperti ini, kapan kita bekerja dan menangkap koruptor," ucapnya.

Sutarman pun menambahkan, “Bisa dilihat rekayasa atau tidak. Yang membuktikan nanti pengadilan,” katanya. Di lain pihak, Direktur Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Dedy Irawan, yang turut memberikan keterangan pers pun mengatakan kasus Novel telah ditindak melalui prosedur pelanggaran disiplin dan kode etik. Namun, kasus pidananya memang belum disentuh sejak 2004.

Ketika ditanya mengapa pengusutan kasus pidana itu baru dilakukan sekarang, Dedy hanya beralasan korban baru melakukan tuntutan. “Baru ada tuntutan sekitar sebulan lalu. Kami didesak terus,” katanya.

Oleh sebab itu, kemarin malam malam akhirnya Dedy bersama dua anggotanya dan empat personel Polda Metro Jaya mendatangi kantor KPK untuk berkoordinasi. Mereka membawa serta berita acara pemeriksaan, surat-surat, dan kelengkapan administrasi untuk menangkap Novel.

ANGGRITA DESYANI

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

36 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya