TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengklaim tidak ada polisi yang mengepung dan menggeledah rumah penyidik kasus simulator surat izin mengemudi, Komisaris Novel Baswedan. Polisi hanya mengaku mengirim beberapa penyidik untuk berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak ada yang ke rumah Novel, kami ke KPK saja hanya bertujuh," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto, saat ditemui di kantor Humas Polri, Sabtu, 6 Oktober 2012.
Dedy memaparkan, penyidik yang datang langsung dari Bengkulu berjumlah empat orang. Mereka ditemani polisi dari Polda Metro Jaya sebanyak tiga orang saat mendatangi kantor KPK sekitar pukul 19.30, Jumat, 5 Oktober 2012.
Ia membantah ada usaha penangkapan paksa Novel di kantor KPK atau di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedatangannya ke KPK sendiri pertama-tama untuk menyampaikan surat penangkapan Novel yang diduga menjadi eksekutor penembakan enam tersangka kasus pencurian sarang burung walet pada 2004.
Dedy juga menyatakan para penyidik Polda Bengkulu mendatangi KPK secara resmi dan membawa surat resmi. Ia memaparkan, timnya membawa serta surat penangkapan dengan nomor SP Kap/139 IX/2012/Dit Reskrim Um dan surat penggeledahan dengan nomor SP Dah/28 IX/2012/Dit Reskrim Um.
Tempo juga telah mendatangi kediaman Novel Baswedan di Jalan Kelapa Puan Timur II DD2 Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di alamat tersebut, petugas keamanan menyatakan Novel sudah pindah sejak setahun lalu.
Petugas tadi menyebutkan, Novel tinggal di rumah yang terletak di pojok perempatan Jalan Kelapa Puan Timur II bersama keluarganya. Sama seperti di lokasi sebelumnya, berdasarkan pantauan Tempo, di rumah tersebut hanya ada dua kendaraan, yaitu Toyota Kijang Innova hitam dengan pelat nomor B 706 HLD dan Nissan X-Trail berwarna hitam.
Petugas keamanan itu juga melihat ada aktivitas pengepungan atau kedatangan anggota polisi di sekitar lokasi tersebut sejak Jumat sore.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
Penyidik Kasus Djoko Susilo Ditangkap
Seorang Penyidik KPK Ditangkap Anggota Mabes Polri?
Malam ini, Lima Penyidik KPK Dijemput Paksa
Novel: Saya Sudah Menyangka Bakal Dikriminalisasi
Petinggi Polri: Segera Amankan (Penyidik KPK) ''N''
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
16 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya