Mahkamah Agung Diminta Abaikan Pengacara Djoko

Reporter

Minggu, 30 September 2012 16:48 WIB

Irjen Pol Djoko Susilo. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta--Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Andi Hamzah menyarankan Mahkamah Agung mengabaikan permohonan fatwa penanganan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi. Permohonan itu diajukan kubu tersangka kasus tersebut, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Permohonan fatwa itu tidak usah ditanggapi sama sekali," kata Andi saat dihubungi, Ahad, 30 September 2012.

Menurut Andi, ada dua alasan yang seharusnya dipertimbangkan MA untuk mengabaikan permohonan fatwa dari Djoko. Pertama, MA tidak berwenang membuat penafsiran undang-undang di luar putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, MA tidak boleh membuat fatwa atas pasal UU yang bunyinya sudah jelas.

Andi sendiri menilai bunyi Pasal 50 UU Komisi Pemberantasan Korupsi sudah jelas. Pasal itu menyebut, jika KPK sudah melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi, maka institusi penegak hukum lain yang menangani kasus yang sama, mesti berhenti melakukan penyidikan. "Bunyi pasal UU KPK sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan," ujarnya.

Salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, menyatakan pihaknya akan menanti jawaban MA atas permohonan fatwa penanganan kasus simulator SIM. Namun lewat juru bicaranya, Djoko Sarwoko, Mahkamah menyatakan pihaknya tak akan merespon permohonan tersebut. Alasannya, yang bisa mengajukan permohonan fatwa adalah lembaga negara.

Djoko semula akan diperiksa KPK Jumat lalu, sebagai tersangka. Namun bekas Kepala Korps Lalu Lintas dan Kepala Akademi Kepolisian itu tak hadir, dengan alasan ada dualisme penyidikan. Djoko berdalih dirinya ingin mendapat kepastian, lembaga mana yang berhak menyidik kasusnya, KPK ataukah Markas Besar Kepolisian.

Dalam kasus simulator SIM, Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Wakil Kepala Korps Lantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.

Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu, karena diduga ikut berperan merugikan keuangan negara lebih dari seratus miliar. Ia juga diduga menerima suap Rp 2 miliar dari pihak rekanan.

ISMA SAVITRI

Baca juga:
Simsalabim Simulator SIM
Edisi Khusus Gerakan 30 September
TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?

Panggil Paksa Djoko, KPK Bisa Dibantu TNI

Infografis Yang Tersandung Simulator

Infografis Lima Keganjilan Langkah Polisi

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya