TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa Marwan Jaffar mengatakan fraksinya akan memerintahkan anggotanya di Komisi III DPR dan Badan Legislasi DPR untuk menghentikan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, sebagai produk dari reformasi, KPK masih perlu diperkuat.
"Kami akan perintahkan kepada anggota supaya Undang-Undang KPK yang ada sekarang ini tidak usah diutak-utik," ujarnya kepada Tempo, Jum`at 28 September 2012.
Sebelumnya Komisi Hukum DPR mengajukan draf revisi Undang-Undang KPK kepada Badan Legislasi DPR. Dalam revisi ini, Komisi Hukum mengusulkan agar sejumlah kewenangan KPK dipangkas. Di antaranya adalah kewenangan penyadapan yang diusulkan harus dengan izin pengadilan. Kewenangan penuntutan juga diusulkan untuk dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Selain itu, Komisi Hukum juga mengusulkan agar dibentuk Badan Pengawas KPK. Badan Pengawas ini nantinya akan mengawasi tugas dan fungsi KPK. Mereka juga sepakat agar KPK hanya menangani kasus dengan kerugian di atas Rp 5 miliar.
Marwan mengatakan, Partai Keadilan Bangsa bertekad akan mengupayakan revisi undang-undang ini tidak disahkan sebagai draf usulan DPR. Sebagai partai yang berakar di masyarakat Nahdiyin, dia menambahkan, PKB senantiasa mengikuti suara aspirasi akar rumput. "Kami dan Nahdatul Ulama senafas dalam berbagai hal, termasuk dalam hal bahwa KPK harus diperkuat, bukan diperlemah," katanya.
Mengenai kinerja KPK yang dinilai banyak kalangan belum maksimal, Marwan mengaku memahaminya. Menurut dia, sebagai lembaga yang baru berdiri di masa reformasi, tentu saja KPK masih perlu waktu untuk memaksimalkan kinerjanya.
"Wajar saja kalau dinilai belum maksimal karena lembaga ini, kan, baru dibentuk. Kalau dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain yang sudah berpuluh tahun, ya, tidak relevan. Tapi sejauh ini saya kira KPK sudah cukup menunjukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang menjadi masalah bangsa," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan
Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta
Ayah FR Pengusaha di Bali
Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan
Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya