Gubernur Aceh Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 28 September 2012 10:44 WIB

Perkebunan kelapa sawit. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Banda Aceh - Setelah melalui polemik yang panjang, akhirnya Gubernur Aceh Zaini Abdullah mencabut izin perkebunan sawit milik PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Biro Humas Pemerintahan Aceh, Makmur Ibrahim, mengatakan surat keputusan tersebut sudah dikeluarkan. "Pencabutan sudah positif. Kemarin suratnya keluar," ujar Makmur Ibrahim, Jumat, 28 September 2012.

Pencabutan izin PT Kalista Alam termuat dalam Keputusan Gubernur Aceh No 525/BP2T/5078/2012 tertanggal 27 September 2012. Surat itu juga mencabut surat izin gubernur sebelumnya (masih dijabat oleh Irwandi Yusuf) yang bernomor 525/BP2T/5322//2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar.

Menurut Makmur, pencabutan tersebut didasarkan kepada Keputusan PTTUN Medan dituangkan dalam Amar Putusan PTTUN Medan No 89/B/2012/PT TUN-MDN tanggal 30 Agustus 2012. Bunyinya antara lain mengabulkan gugatan penggugat (WALHI Aceh) dan memerintahkan kepada tergugat (Gubernur Aceh) untuk mencabut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang disengketakan berupa Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam.

Selain itu juga, Pasal 45 A ayat (2) huruf C Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah, maka perkara tersebut termasuk perkara yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan upaya hukum kasasi.

Kemudian juga, PT Kalista Alam selama ini belum membangun kebun plasma kepada masyarakat seluas 30 persen dari luas lahan 1.605 hektar. "Juga tidak menyampaikan laporan perkembangan fisik dan usaha secara berkala 6 bulam sekali kepada dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten yang bersangkutan," kata Makmur sesuai surat keputusan gubernur.

Menanggapi pencabutan izin tersebut, Walhi Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menunjukkan perilaku taat hukum. "Perintah dari PTTUN Medan sudah jelas, yaitu gubernur Aceh mencabut izin PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, maka keputusan itu harus dijalankan. Kalau tidak maka pemerintah Aceh bisa disebut melawan hukum," kata Direktur Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar.

Menurut dia, Rawa Tripa termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No 26 tahun 2008 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Menurut Muhammad, pencabutan izin itu memberikan sinyal kepada pengusaha nakal untuk tidak bermain-main dengan hukum dan peraturan di Aceh. ?Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi Aceh sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat," ujarnya.

Pihaknya menilai, perusahaan perkebunan di Aceh yang bermasalah tidak hanya PT Kalista Alam, tetapi masih banyak perusahaan. Masalah di antaranya penyerobotan lahan, operasional mendahului izin, dan tidak membuka kebun plasma hingga membakar hutan. Untuk itu, Walhi Aceh meminta agar Pemerintah Daerah Naggroe Aceh Darussalam secara tegas mengevaluasi kembali seluruh perusahaan yang berada di Rawa Tripa. "Hasil evaluasi akan menentukan arah kebijakan selanjutnya di lahan gambut tersebut di masa depan, terutama untuk perlindungan lingkungan," kata Muhammad.

ADI WARSIDI

Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan

Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta

Ayah FR Pengusaha di Bali

Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan

Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks

Berita terkait

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

8 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

29 hari lalu

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.

Baca Selengkapnya

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

45 hari lalu

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

49 hari lalu

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

4 Maret 2024

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.

Baca Selengkapnya

Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

13 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu Duta Besar Norwegia Rut Kruger Giverin membahas capaian emisi.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

31 Januari 2024

Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

Saat SMA, Anies Baswedan mewawancarai Emil Salim. Kini, mereka bertemu kembali untuk berdiskusi. Sehari sebelumnya, Ganjar bertemu Emil pula.

Baca Selengkapnya

Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

29 Januari 2024

Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

Capres Anies dan Capres Ganjar menemui mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim jelang pencoblosan Pilpres. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

28 Januari 2024

Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

Selain persoalan lingkungan, Ganjar mengatakan dirinya juga membahas pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan

Baca Selengkapnya

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.

Baca Selengkapnya