Hakim Tak Singgung Asal-Usul Cek Pelawat  

Reporter

Editor

Fanny Febiana

Kamis, 27 September 2012 12:53 WIB

Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda S. Gultom.TEMPO/ Muradi

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak menyinggung asal-usul cek pelawat ketika menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Miranda Swaray Goeltom, terdakwa suap cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Hakim lebih banyak mengulas keterkaitan Miranda dalam kasus ini, seperti sejumlah pertemuan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa dan Fraksi TNI/Polri di Gedung Graha Niaga.

Supardi, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, seusai sidang putusan juga menolak memberi komentar apakah dia akan mengejar siapa pemilik cek pelawat tersebut. "Tanyakan ke C1 (nomor gedung KPK) saja," kata dia sambil tersenyum.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, cek pelawat dikeluarkan atas permintaan Suhardi alias Ferry Yen untuk uang muka pembelian lahan sawit seluas 5.000 hektare di Tapanuli Selatan. Uang muka itu berasal dari Direktur Utama PT First Mujur, Hidayat Lukman alias Teddy Uban senilai Rp 24 miliar.

Supardi mengaku sudah berupaya menguak asal-usul cek pelawat dengan meminta agar Teddy Uban bersaksi dalam persidangan. Namun, Teddy tak memenuhi panggilan jaksa karena sedang berobat di Singapura.

Dalam persidangan, jaksa Supardi juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Miranda. Seusai sidang ia juga menolak membeberkan langkah hukum setelah pikir-pikir. "Nantilah," kata dia.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Berita terkait

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca Selengkapnya