TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak menyinggung asal-usul cek pelawat ketika menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Miranda Swaray Goeltom, terdakwa suap cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Hakim lebih banyak mengulas keterkaitan Miranda dalam kasus ini, seperti sejumlah pertemuan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa dan Fraksi TNI/Polri di Gedung Graha Niaga.
Supardi, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, seusai sidang putusan juga menolak memberi komentar apakah dia akan mengejar siapa pemilik cek pelawat tersebut. "Tanyakan ke C1 (nomor gedung KPK) saja," kata dia sambil tersenyum.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, cek pelawat dikeluarkan atas permintaan Suhardi alias Ferry Yen untuk uang muka pembelian lahan sawit seluas 5.000 hektare di Tapanuli Selatan. Uang muka itu berasal dari Direktur Utama PT First Mujur, Hidayat Lukman alias Teddy Uban senilai Rp 24 miliar.
Supardi mengaku sudah berupaya menguak asal-usul cek pelawat dengan meminta agar Teddy Uban bersaksi dalam persidangan. Namun, Teddy tak memenuhi panggilan jaksa karena sedang berobat di Singapura.
Dalam persidangan, jaksa Supardi juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Miranda. Seusai sidang ia juga menolak membeberkan langkah hukum setelah pikir-pikir. "Nantilah," kata dia.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK
Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka
PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY
Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk
DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post
Berita terkait
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSyarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui
18 September 2013
Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.
Baca Selengkapnya