Pegiat Antikorupsi Tolak Revisi UU KPK

Reporter

Selasa, 25 September 2012 06:55 WIB

TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta– Kalangan pegiat antikorupsi sepakat menolak rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menganggap rancangan beleid itu merupakan pembunuhan terhadap lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu.

"Kami menolak revisi ini. Kalau rancangan undang-undang tersebut disahkan sama halnya dengan merusak independensi dan membunuh KPK," kata Zainal Arifin Muchtar, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, saat dihubungi Tempo Senin 24 September 2012.

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-Undang KPK. Bahkan, mereka sudah menyiapkan draf rancangan revisi dan menyerahkannya kepada Badan Legislasi DPR. Sejumlah poin dalam draf itu dikhawatirkan dapat melumpuhkan kewenangan komisi antikorupsi.

Poin-poin itu antara lain, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk DPR, pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan pengadilan, dan pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan.

Zainal mengatakan penuntutan dan penyadapan menjadi hak luar biasa yang melekat pada KPK untuk memberantas korupsi yang disebut sebagai kejahatan yang juga luar biasa. Bila kedua hal itu dihilangkan, kewenangan KPK tidak akan berbeda dengan penegak hukum lainnya.

Senada dengan Zainal, pegiat Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, berpendapat bahwa penyadapan bertujuan memperkecil peluang praktek penyuapan. "Penyadapan menjadi bukti. Kalau menunggu mendapatkan bukti kuat sebelum penyadapan, bagaimana caranya," ujar Danang.

Begitu pula dengan mengembalikan fungsi penuntutan ke Kejaksaan. Danang menilai langkah ini akan memperlemah penuntasan kasus korupsi yang selama ini cukup baik. "Kita lihat sendiri Kejaksaan tidak pernah menangani kasus anggota DPR. Bagaimana kalau mereka nanti yang menanganinya?" katanya.

Danang menambahkan, revisi UU KPK menjadi alat balas dendam DPR yang kerap menjadi target penuntasan kasus korupsi. Mereka khawatir keberadaan KPK mengganggu “amunisi” menjelang pemilihan Presiden 2014. "Buruk rupa cermin dibelah, bukan menghentikan korupsi tapi lembaga pangkas.”

Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia Hamid Chalid mengatakan,
Undang-undang KPK dibentuk berdasarkan semangat reformasi. Bila diubah, spirit reformasi menjadi hilang. "Kami menolak karena tidak ada yang perlu diubah dalam undang-undang KPK," ujar dia.

Ia mengaku DPR sangat gesit merevisi undang-undang tersebut, namun kekuatan masyarakat tidak bisa menjangkau kewenangan DPR. Tak ada cara lain, kata Hamid, lembaganya menunggu hasil revisi Undang-undang KPK. "Setelah itu kami akan menggugat di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Berita lain:
'Strategi Sopir Taksi'' di Balik Kemenangan Jokowi

Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror

FPI Pusat Klaim Tak Tahu Penyegelan 7-Eleven

Ahmad Heryawan: Lain Jokowi, Lain Ahmad

Taufiq Kiemas Kapok Koalisi dengan Gerindra

Olahraga Baru Ala Jokowi

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya