TEMPO.CO, Jakarta– Kalangan pegiat antikorupsi sepakat menolak rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menganggap rancangan beleid itu merupakan pembunuhan terhadap lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu.
"Kami menolak revisi ini. Kalau rancangan undang-undang tersebut disahkan sama halnya dengan merusak independensi dan membunuh KPK," kata Zainal Arifin Muchtar, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, saat dihubungi Tempo Senin 24 September 2012.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-Undang KPK. Bahkan, mereka sudah menyiapkan draf rancangan revisi dan menyerahkannya kepada Badan Legislasi DPR. Sejumlah poin dalam draf itu dikhawatirkan dapat melumpuhkan kewenangan komisi antikorupsi.
Poin-poin itu antara lain, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk DPR, pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan pengadilan, dan pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan.
Zainal mengatakan penuntutan dan penyadapan menjadi hak luar biasa yang melekat pada KPK untuk memberantas korupsi yang disebut sebagai kejahatan yang juga luar biasa. Bila kedua hal itu dihilangkan, kewenangan KPK tidak akan berbeda dengan penegak hukum lainnya.
Senada dengan Zainal, pegiat Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, berpendapat bahwa penyadapan bertujuan memperkecil peluang praktek penyuapan. "Penyadapan menjadi bukti. Kalau menunggu mendapatkan bukti kuat sebelum penyadapan, bagaimana caranya," ujar Danang.
Begitu pula dengan mengembalikan fungsi penuntutan ke Kejaksaan. Danang menilai langkah ini akan memperlemah penuntasan kasus korupsi yang selama ini cukup baik. "Kita lihat sendiri Kejaksaan tidak pernah menangani kasus anggota DPR. Bagaimana kalau mereka nanti yang menanganinya?" katanya.
Danang menambahkan, revisi UU KPK menjadi alat balas dendam DPR yang kerap menjadi target penuntasan kasus korupsi. Mereka khawatir keberadaan KPK mengganggu “amunisi” menjelang pemilihan Presiden 2014. "Buruk rupa cermin dibelah, bukan menghentikan korupsi tapi lembaga pangkas.”
Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia Hamid Chalid mengatakan, Undang-undang KPK dibentuk berdasarkan semangat reformasi. Bila diubah, spirit reformasi menjadi hilang. "Kami menolak karena tidak ada yang perlu diubah dalam undang-undang KPK," ujar dia.
Ia mengaku DPR sangat gesit merevisi undang-undang tersebut, namun kekuatan masyarakat tidak bisa menjangkau kewenangan DPR. Tak ada cara lain, kata Hamid, lembaganya menunggu hasil revisi Undang-undang KPK. "Setelah itu kami akan menggugat di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.