Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI membenarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011 menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo sebagai pemenang tender proyek simulator kemudi roda empat.
"Itu adalah prosedur administrasi bahwa proyek di atas nilai Rp 100 miliar harus diketahui pengguna anggaran, yaitu Kapolri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli, Senin, 24 September 2012.
Menurut Boy, surat tersebut adalah bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai penggunaan anggaran. Dengan begitu, proyek simulator di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri senilai Rp 169 miliar harus diketahui Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Boy menyatakan surat tersebut bukan untuk memenangkan PT Citra Mandiri dalam tender yang diduga diikuti juga beberapa perusahaan fiktif. Surat keputusan ini prosedur agar proyek dimulai. "Surat diteken setelah PT Citra menang tender," kata Boy.
Boy juga menegaskan proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar ini tidak berdasarkan penunjukan langsung Kapolri. Tindak pidana korupsi, kata Boy, diduga dilakukan pejabat pembuat komitmen, panitia lelang, dan rekanan proyek. "Kalau PPK yang berbuat jahat, apakah Kapolri harus juga terkait?" kata Boy.
Mabes Polri berkeras mengambil alih penanganan kasus simulator kemudi dari tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah pihak menduga hal itu upaya agar kasus tak merembet ke mana-mana.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.