Dinas Pendidikan Minta 6 Guru Pemalsu Ijazah Dipecat
Editor
Zed abidien
Jumat, 21 September 2012 14:05 WIB
TEMPO.CO, Serang - Dinas pendidikan Provinsi Banten merekomendasikan ke pihak sekolah untuk memecat enam guru yang terbukti memalsukan ijazah dalam proses sertifikasi guru di Propinsi Banten.
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, rekomendasi pemecatan diputuskan setelah Dinas pendidikan Banten meminta keterangan kepada enam guru bersangkutan. "Berdasarkan keterangan, keenam guru tersebut memang menggunakan ijazah palsu dalam proses sertifikasi," kata Hudaya, Jum'at, 21 September 2012.
Menurutnya, Dinas pendidikan Banten merekomendasikan, tiga sanksi kepada mereka yang terbukti menggunakan ijazah sarjana srata satu (SI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) palsu. Dua dari tiga rekomendasi itu adalah pemecetan oleh pihak sekolah tempat mengajar, dan didiskualifikasi dari proses sertifikasi guru.
"Dinas Pendidikan Provinsi Banten memberikan tiga rekomendasi, di antarnya pemecetan oleh pihak sekolah tempat mengajar, rekomendasi lain yakni didiskualifikasi dari proses sertifikasi guru," tegas Hudaya.
Sedangkan terkait masalah hukum, Hudaya menyerahkan kepada UNJ. Karena pihak yang ijazahnya dipalsukan yakni UNJ.
"Kami juga meminta kepada pihak UNJ untuk menindak lanjuti kasus ijazah palsu ini ke ranah hukum," kata Hudaya.
Agar peristiwa pemalsuan ijazah tidak terulang, kata Hudaya, pihaknya akan kembali mengecek ulang terhadap ijazah guru yang saat ini telah lolos sertifikasi. "Khawatir masih ada yang menggunakan Ijazah palsu lagi, kami akan kembali mengecak ijazah para guru," kata Hudaya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Banten Zakaria Syafei menyambut baik sangksi tegas yang direkomendasikan Dinas Pendidikan Banten. "Ini merupak pelanggaran berat bagi seorang guru karen telah memalsukan dokumen," tegas Zakaria.
Zakaria mengatakan, pemberian sanksi yang tegas diharapkan bisa membuat efek jera kepada para guru agar tidak melakukan hal serupa. "Akibat ulah enam orang guru tersebut telah mencoreng muka para guru dan dunia pendidikan di Provinsi Banten," tegasnya.
Sebelumnya, enam orang oknum guru yang memalsukan ijazah dalam proses sertifikasi guru di Banten mangkir dari panggilan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Dari enam guru tersebut, tiga di antaranya diwakilkan oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, enam guru yang memalsukan ijazah S1 pada Universitas Negeri Jakarta atau dahulu dikenal IKIP Jakarta tersebut adalah Tukul guru Seni dan Budaya dari SMAN 15 Kota Tangerang, Topik guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan dari SMK Bina Informatika, Kota Tangerang Selatan , Wawang Ukawan guru Penjaskes SMP PGRI I Ciputat Kota Tangsel, Supriyanto Guru Matematika SMA Lab School Tangerang Raya, Kabupaten Tangerang, Johannis Maranressy guru matematika dari SMP Maria Mediatrix dan Sulhiyah Guru TK As-Sulthoniyah Kota Serang.
WASI'UL ULUM